Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGYT03192419

Rincian Aduan

LGYT03192419

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
18 Apr 2022
0 ditandai
Bapak mohon maaf di daerah saya ada ibuk ibuk tinggal sendrian kasihan banget...ibu janda anak 1 Tpi anaknya nggk pernah pulang bapak..kasihan bapak..jdi hidupnya sendirian di rumah pinggir sungai..hnya berukuran kurang lebih 3x4 m ibu itu bernama umik Titin pekerjaannya kadang mbenerin payung ,kadang jualan nggk mesti bapak rumahnya Kaliwungu Kendal jalan Setasiun Kaliwungu ???? Salam untuk bapak sllu sehat Amin

Disposisi

Senin, 18 April 2022 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 19 April 2022 - 08:30 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Selesai

Senin, 25 April 2022 - 09:39 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
A. TINDAK LANJUT
Sebagai tindak lanjut berdasarkan survei/ pendataan aduan masyarakat pada lokasi tersebut, diusulkan untuk dialihkan ke CSR Baznas karena status kepemilikan tanah tidak jelas dan berada di tepi saluran drainase/ saluran irigasi. Terkait hal tersebut, tidak sesuai dengan Kriteria Dalam Pemberian BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemerintah Kabupaten Kendal yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal. Berikut ini adalah kriteria dalam pemberian BKK Pemerintah Kabupaten Kendal:
a. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
b. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
c. tidak dalam status sengketa; dan
d. penggunaannya sesuai tata ruang.

B. KESIMPULAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal, kondisi bangunan rumah Ibu Mulyati Titin memenuhi persyaratan sebagai Rumah Tidak Layak Huni dengan tingkat kerusakan sedang, yang ditandai dengan kerusakan 2 komponen rumah, yaitu:
a. bahan dinding berupa kayu;
b. bahan atap berupa genteng plentong yang sudah rapuh dengan rangka bambu dan tambahan seng diatasnya.
Namun tidak dapat diusulkan melalui program Pemerintah Daerah karena status kepemilikan tanah tidak jelas dan berada di tepi saluran drainase/ saluran irigasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal, yang menyatakan bahwa kriteria bantuan peningkatan kualitas RTLH harus memenuhi persyaratan lokasi RTLH harus berada di atas tanah:
a. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
b. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
c. tidak dalam status sengketa; dan
d. penggunaannya sesuai tata ruang.