FAQ LaporGub
LaporGub adalah aplikasi pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disediakan untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Jawa Tengah.
Masyarakat dapat mengadukan berbagai permasalahan terkait pelayanan publik di Jawa Tengah, seperti:
- Pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah
- Pelayanan di instansi vertikal di Jawa Tengah
- Pelayanan BUMN/BUMD di Jawa Tengah
- Pelayanan infrastruktur
- Pelayanan sosial
- Dan lain sebagainya
Ada beberapa kanal untuk membuat aduan di LaporGub :
- Website https://laporgub.jatengprov.go.id
- Aplikasi Mobile (Android dan Ios)
- Media Sosial : Instagram @laporgub.jtg , Twitter/X @laporgub_ , Facebook Laporgub
- Whatsapp dan SMS ke nomor 0811-2920-200
- Hotline (024) 844-1256
Bagaimana cara membuat aduan di LaporGub?
- Buka website https://laporgub.jatengprov.go.id/ atau aplikasi LaporGub
- Pastikan registrasi akun LaporGub terlebih dahulu
- Masuk ke halaman utama LaporGub
- Masukkan lampiran aduan dalam format JPEG, JPG, PNG, atau PDF maksimal ukuran 5MB
- Lengkapi formulir aduan dengan kronologi dan lokasi jelas
- Masukkan lokasi aduan. Ketik nama Desa, maka akan otomatis muncul saran lokasi lengkap DESA/KECAMATAN/KABUPATEN KOTA
- Pilih Jenis Aduan Public atau Private
- Klik Selanjutnya
- Kemudian muncul resume aduan Anda, pastikan aduan sudah lengkap
- Tulis captcha sebagai verifikasi
- Kirim Aduan. Gunakan bahasa yang sopan dan santun saat membuat laporan. Hindari membuat laporan yang bersifat provokatif atau SARA
Apabila Anda ingin melampirkan lebih dari 3 foto pendukung, silakan menggabungkan foto tersebut ke dalam satu dokumen dengan format pdf (.pdf)
- Buka website https://laporgub.jatengprov.go.id/ atau aplikasi LaporGub
- Masukkan no hp, nama, email, password, dan captcha yang tersedia.
- Lalu klik Daftar.
- Kode OTP dikirimkan kepada Anda melalui pesan Whatsapp. Masukkan kode tersebut.
Anda dapat memantau aduan di menu Aduanku pada website maupun aplikasi mobile LaporGub dengan menggunakan Kode unik/tautan yang telah Anda dapatkan.
Aduan Anda akan direspon dalam kurun waktu 1×24 jam
Ya, LaporGub aman digunakan. Data pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penyelesaian aduan dengan persetujuan Pelapor. Apabila membutuhkan informasi lanjutan, Instansi terkait akan menghubungi Pelapor melalui diskusi dan Pelapor dapat aktif memberikan respon
Aduan dapat ditolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- TIDAK LAYAK DITERUSKAN, apabila aduan Anda tidak dapat ditindaklajuti karena kurangnya informasi atau bahasa yang digunakan dalam laporan mengandung unsur provokatif atau SARA;
- BUKAN WEWENANG PEMPROV, apabila aduan yang kewenangannya berada di luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (baik lokasi maupun kewenangan dalam penindaklanjutannya);
- SPAM, apabila aduan berulang-ulang dengan perihal yang sama.
Aduan dapat ditolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Instansi terkait membutuhkan informasi tambahan perihal aduan, langsung kepada pelapor; informasi atau bahasa yang digunakan dalam laporan mengandung unsur provokatif atau SARA;
- Pelapor ingin menambahkan detail aduan;
- Pelapor memberikan feedback kepada intansi terkait;
Cara menggunakan diskusi :
- Pastikan Anda sudah login di LaporGub
- Pilih Aduan yang dimaksud
- Pilih diskusi dan tuliskan keperluan Anda
- Kirim diskusi Anda
Anda akan menerima notifikasi melalui whatsapp apabila ada diskusi dari instansi.
Aduan publik adalah aduan yang dapat dibaca oleh publik.
Aduan privat adalah aduan yang bersifat pribadi dan tidak dapat dibaca oleh publik.
Aduan dapat dihapus atau dibatalkan dengan cara membuat laporan baru yang bersifat klarifikasi/pencabutan laporan dengan menyertakan kode unik laporan yang dimaksud.
Silahkan menghubungi Tim LaporGub melalui pesan media sosial berikut: Instagram : @laporgub.jtg Twitter/X : @laporgub_ Facebook : Laporgub