Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWS10216264
Rincian Aduan
LGWS10216264
Lampiran
Lokasi : Deretan ruko di Perempatan lampu merah mewek, didesa mewek kecamatan kalimahan kabupaten purbalingga
Sumber : https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/6OZ437WN
Topik
Disposisi
Selasa, 25 November 2025 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 25 November 2025 - 14:24 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
trotoar kewenangan kabupaten
Disposisi
Selasa, 25 November 2025 - 16:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:31 WIBKabupaten Purbalingga
akan kami teruskan ke dinas terkait..
Progress
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:36 WIBKabupaten Purbalingga
laporan anda sudah kami teruskan ke dinas terkait..
Selesai
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:40 WIBKabupaten Purbalingga
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
Terima kasih banyak atas laporan yang telah Anda sampaikan mengenai kondisi trotoar di depan bangunan Anda di perempatan lampu merah Mewek, Kecamatan Kalimanah.
Kami sangat mengapresiasi kepedulian Anda terhadap infrastruktur di wilayah Kabupaten Purbalingga. Setelah kami melakukan pengecekan pada SK Jalan Kabupaten Purbalingga, ruas jalan di lokasi yang Anda sebutkan ternyata merupakan ruas jalan provinsi. Dengan demikian, penanganan dan perbaikan trotoar tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun demikian, kami akan tetap meneruskan laporan Anda ini kepada pihak Pemerintah Provinsi agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan dapat dilakukan secepatnya.
Terima kasih sekali lagi atas partisipasi aktif Anda. Mari bersama-sama kita jaga dan tingkatkan kualitas infrastruktur di Purbalingga. Keamanan dan kenyamanan kita bersama adalah prioritas kami.