Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99556259
Rincian Aduan
LGWP99556259
Selesai
Public
Maaf saya tanya ke dinas sosial soal kenapa satu kampung/satu gang terdiri dari 8 rumah dan ada salah satu rumah yg gak pernah dapat bansos.
Padahal atap rumahnya terbuat dari bambu lantainya masih tanah.
Dan yang dapat malah rumahnya tembok lantainya udak kramik atapnya dari baja ringan.
Dari PKH,BPJS DAN KIP/PIP malah dapatnya dobel.
Apakah pantas dinas sosial jawabnya bekini..
KAMI tidak tau menau yg ada di lapangan dan kami hanya menerima dari DESA.
yg berhak menentukan dapat dan tidaknya itu dari pihak desa..
Disposisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:28 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:39 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa yang bersangkutan. Demikian untuk menjadikan maklum