Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97760321
KABUPATEN JEPARA, 02 Sep 2023
Ini sudah lapor ke 3 kalinya, tapi sama sekali tidak ada tindak lanjut! Bukannya segera untuk melaksanakan tugas, ini malah datang hanya untuk foto² sambil mengatakan "KITA LAGI GAK ADA DANA" Trus dana Triliunan pada kemana???? Jadi gitu ya kinerja kalian? Gajian mau, kerja gak mau. Ini hanya bongkar dan memperbaiki aspal & saluran air sedikit saja sampe belasan tahun gak kunjung di perbaiki! Hanya sekedar di tambal² dengan kualitas sampah, yang justru memperparah kondisi jalan. Padahal jalan ini yang menghubungkan antar kabupaten JEPARA-KUDUS. (UNDANG-UNDANG NYA DI BACA LAGI) Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara WAJIB SEGERA DAN PATUT untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009; (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). "Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Budiyanto.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 03 September 2023 - 13:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 03 September 2023 - 21:11 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Progress
Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Selesai
Kamis, 07 September 2023 - 13:20 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
foto tsb tim kami sedang survei lokasi untuk mengambil data jalan dan merencanakan perbaikan di lokasi tsb, penanganan diruas jalan tsb sudah masuk dalam skala PRIORITAS pada tahun anggaran 2024, mohon bersabar nggih den, tetap hati2 dalam berkendara nggih.