Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96842539
Rincian Aduan
LGWP96842539
Selesai
Public
Yth pak Gubernur, saya bingung pak. Karena saya selalu mengikuti sosmed pak Gubernur.saya bangga dengan pak gubernur,akan tetapi saya juga merasa kecewa sebagai warga Jateng. Karena saya merasa sebagai warga kurang mampu tidak memiliki kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti warga Jateng yang lain. Karena bantuan dari pemerintah terkendala dengan ketiadaan saya memiliki sertifikat tanah yang sesuai dengan nama saya.karena tanah yang saya tempati ini tanah milik Pak Lek. kepada siapa saya harus minta tolong Pak? Semoga saja ada solusi buat saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih...
Disposisi
Senin, 14 November 2022 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 14 November 2022 - 16:02 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas Laporannya. Lapaoran akan kami verifikasi. Tolong diperjelas Bantuan Pemerintah seperti apa yang saudara maksudkan ?
Progress
Senin, 28 November 2022 - 11:33 WIBKabupaten Rembang
Perihal Bantuan Program Pemerintah Bidang perumahan, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan. Akan tetapi salah satu persyaratan di semua bantuan perumahan dari pemerintah mengharuskan bahwa tanah yang ditempati adalah milik sendiri dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah (Permen PUPR No. 7 tahun 2018 tentang bantuan stimulan Perumahan Swadaya. BAB IV Pasal 11).
Mengenai permasalahan yang dihadapi pelapor sebaiknya tanah yang ditempati harus sudah jelas masalah penguasaannya, dan karena tanah yang ditempati adalah masih milik Pak Lek (Paman) maka pemerintah tidak dapat intervensi dalam bantuan yang dimaksud karena dikhawatirkan akan menjadikan masalah dikemudian hari.
Sebaiknya pelapor berdisdusi dengan Pak Lek nya apakah tanah yang ditempati pelapor ini akan diberikan ke pelapor atau tidak. Jika mau diberikan ke pelapor maka sebaiknya diselesaikan dulu masalah kejelasan kepemilikannya dengan cara dihibahkan atau diwariskan ke pelapor. Sehingga ke depannya dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan di bidang perumahan.
Mengenai permasalahan yang dihadapi pelapor sebaiknya tanah yang ditempati harus sudah jelas masalah penguasaannya, dan karena tanah yang ditempati adalah masih milik Pak Lek (Paman) maka pemerintah tidak dapat intervensi dalam bantuan yang dimaksud karena dikhawatirkan akan menjadikan masalah dikemudian hari.
Sebaiknya pelapor berdisdusi dengan Pak Lek nya apakah tanah yang ditempati pelapor ini akan diberikan ke pelapor atau tidak. Jika mau diberikan ke pelapor maka sebaiknya diselesaikan dulu masalah kejelasan kepemilikannya dengan cara dihibahkan atau diwariskan ke pelapor. Sehingga ke depannya dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan di bidang perumahan.
Selesai
Senin, 28 November 2022 - 11:34 WIBKabupaten Rembang
Laporan Selesai. Terimakasih.