Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93689506
Rincian Aduan
LGWP93689506
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 12:29 WIBKabupaten Pati
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 14:45 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 19 Desember 2022 - 13:27 WIBKabupaten Pati
Dari Dinsos P3AKB
Pada dasarnya bahwa bansos diberikan memang tidak diratakan tapi sesuai kriteria yaitu untuk fakir miskin dan orang tidak mampu dan sudah terdaftar dalam DTKS. Bahwa yang diutamakan desil 1 dan 2 untuk penerima BPNT, PKH, maupun subsidi BBM. Untuk penerima KIS adaslah masuk desil 4, untuk itu agar dapat bansos dipersilahkan untuk didaftarkan di desa dengan membawa foto copy KTP dan KK.