Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92583484

Rincian Aduan

LGWP92583484

Selesai Public
KOTA MAGELANG
29 Sep 2022
0 ditandai
saya rachmat hermanto alamat ktp di cacaban barat milik orang tua.domisili/ngontrak di botton 1.sama sama ecamatan magelang tengah.tidak pernah mendapatkan bansos bahkan daftar apapun tidak pernah bisa.dgn domisili di alamat sesuai ktp..kondisi terpuruk ada solusinya

Disposisi

Jumat, 30 September 2022 - 09:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 07:15 WIB

Kota Magelang

laporan kami terima, kami sampaikan ke dinsos. mohon lengkapi dengan NIK dan alamat lengkap

Selesai

Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:31 WIB

Kota Magelang

Dinas Sosial

memberikan respon

Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu :

Dipersilahkan bapak/ibu dapat datang langsung ke Dinas Sosial untuk berkonsultasi secara langsung di Layanan Pusat Kesejahteraan Sosial terkait keinginan bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti bantuan bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang tenaga kerja, bidang UMKM, bantuan sosial kebutuhan dasar, dll

Selanjutnya berikut kami sampaiakan informasi dan mekanisme terkait Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan program bantuan sosial di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Magelang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan.
2. Sebagai contoh Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak melalui Kementerian Sosial dilaksanakan : Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Nomor 158/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, Desember Tahun 2022.
3. Sasaran BLT BBM : keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Program Sembako (BPNT), Penerima Porgram Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Non Sembako (BPNT)
4. DTKS : data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
4. BLT BBM: program bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS dan terdampak kenaikan BBM.
5. Kami sampaiakan, berdasarkan cek NIK data DTKS, bapak/ibu belum terdaftar di DTKS, kami sarankan bapak/ibu secara mandiri melalui RT, RW, Kelurahan mendaftarkan mekanisme DTKS melalui Kelurahan setempat.
6. Namun perlu kami sampaikan bahwa mekanisme DTKS membutuhkan proses, dan apabila sudah terdaftar DTKS tidak langsung memperoleh bantuan baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga sesuai bidangnya,seperti : bantuan bidang kesehatan, bidang tenaga kerja, bidang UMKM, bidang bantuan sosial untuk kebutuhan dasar, bidang pendidikan, dll
7.Demikian terima kasih