Rincian Aduan : LGWP63030596

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 27 Oct 2022

Assalamu alaikum pak Ganjar,,,,, maaf melencen pak,,, dulu saya sebelum dtng corona saya pernah jadi peternak ayam yg sedang maju untuk berkembang,,, tp setelah datang corona datang, harga pakan melambung harga telur sngt rendah d situ saya kena imbas yg luar biasa,, saya bangkrut dan gulung tikar sedangkan hutang masih numpuk ratusan juta,, rumah disita bank,, dan gx punya pekerjaan,,, sedangkan anak masih bth biaya hidup,,, mohon solusi dan bantuaya pak agar saya dan keluarga bs lolos dr mslh ini terutama utang????????????????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 06:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 07:50 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Mekanisme untuk mendapatkan program bantuan adalah warga terlebih dahulu harus masuk (terdata) ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana pendataan dan pengusulannya melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing tempat warga berdomisili, selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal di sampaikan ke Bupati Kendal untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Bupati Kendal kemudian dikirim ke Kementerian Sosial RI untuk di verifikasi dan validasi ulang, jika usulan memenuhi syarat maka akan ditetapkan sebagai data penerima Bantuan Sosial.

- Langkah pertama saudara harus memastikan apakah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saudara dapat melakukan pengecekan diri melalui link berikut https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

- Langkah selanjutnya :
1. Apabila SUDAH terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan bansos PKH, hal ini dikarenakan pengusulan program bansos dilakukan oleh pemerintah desa/ kelurahan melalui petugas fasilitator desa, usulan harus melalui musyawarah desa.
2. Apabila BELUM terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan DTKS untuk kemudian dilakukan pengusulan program bansos yang dibutuhkan.

Saat ini warga masyarakat juga dapat melakukan pengusulan, pelaporan dan sanggahan baik DTKS maupun program bansos secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos Kementerian Sosial RI" dengan menu usul sanggah yang dapat diunduh melalui hp android di playstore.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Waramatullah Wabarokhatuh.
12 menit yang lalu
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Mekanisme untuk mendapatkan program bantuan adalah warga terlebih dahulu harus masuk (terdata) ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana pendataan dan pengusulannya melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing tempat warga berdomisili, selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal di sampaikan ke Bupati Kendal untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Bupati Kendal kemudian dikirim ke Kementerian Sosial RI untuk di verifikasi dan validasi ulang, jika usulan memenuhi syarat maka akan ditetapkan sebagai data penerima Bantuan Sosial.

- Langkah pertama saudara harus memastikan apakah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saudara dapat melakukan pengecekan diri melalui link berikut https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

- Langkah selanjutnya :
1. Apabila SUDAH terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan bansos PKH, hal ini dikarenakan pengusulan program bansos dilakukan oleh pemerintah desa/ kelurahan melalui petugas fasilitator desa, usulan harus melalui musyawarah desa.
2. Apabila BELUM terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan DTKS untuk kemudian dilakukan pengusulan program bansos yang dibutuhkan.

Saat ini warga masyarakat juga dapat melakukan pengusulan, pelaporan dan sanggahan baik DTKS maupun program bansos secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos Kementerian Sosial RI" dengan menu usul sanggah yang dapat diunduh melalui hp android di playstore.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Waramatullah Wabarokhatuh.