Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51666254
Rincian Aduan
LGWP51666254
Disposisi
Selasa, 06 September 2022 - 14:59 WIBVerifikasi
Jumat, 09 September 2022 - 08:59 WIBKota Magelang
Selesai
Jumat, 09 September 2022 - 09:37 WIBKota Magelang
Dinas Sosial
memberikan respon
Terima kasih atas laporan ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang dimaksud Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
2. Komponen PKH terdiri dari komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
3. Terkait pelaksanaan PKH tahun 2022 sudah diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021-2024.
4. Terkait bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Silahkan bapak/ibu dapat berkonsultasi ke Dinas-Dinas terkait, sesuai kebutuhan bantuan sosial yang dbutuhkan.
6. Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga dapat berkonsultasi dan secara memandiri mendaftarkan DTKS melalui kelurahan setempat
7. Demikian terima kasih