Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51666254

Rincian Aduan

LGWP51666254

Selesai Public
KOTA MAGELANG
06 Sep 2022
0 ditandai
assalamualaikum, selamat siang bpk, saya mau menanyakan kenapa saya belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sama sekali?, bahkan dari dulu bahkan saat corona saya juga belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah sepeserpun, boleh di cek. dan sekarang yang katanya pemerintah memberi bantuan masalah BBM, saya juga tidak terdaftar dan tidak mendapatkan bantuan lagi dan lagi. sedang yang lebih mampu dan yang lebih kaya malah mendapat bantuan, sedang saya orang tidak mampu yang kerja cuma buruh serabutan malah tidak pernah mendapat bantuan sama sekali, kenapa????

Disposisi

Selasa, 06 September 2022 - 14:59 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Jumat, 09 September 2022 - 08:59 WIB

Kota Magelang

Laporan kami terima, mohon mengirimkan foto KTP ke nomor WA kami 0811-2656-126

Selesai

Jumat, 09 September 2022 - 09:37 WIB

Kota Magelang

Dinas Sosial

memberikan respon

Terima kasih atas laporan ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang dimaksud Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
2. Komponen PKH terdiri dari komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
3. Terkait pelaksanaan PKH tahun 2022 sudah diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021-2024.
4. Terkait bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Silahkan bapak/ibu dapat berkonsultasi ke Dinas-Dinas terkait, sesuai kebutuhan bantuan sosial yang dbutuhkan.
6. Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga dapat berkonsultasi dan secara memandiri mendaftarkan DTKS melalui kelurahan setempat
7. Demikian terima kasih