Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51428051
Rincian Aduan
LGWP51428051
Verifikasi
Public
Maaf sebelum nya bapak gubenur saya ingin bertanya. Jika orang tua saya mampu dan mempunyai sebidang lahan( sawah ) yang lebih dari cukup buat makan sehari" apa kah saya sebagai anak, yang sudah berkeluarga apa di pihak pemerintah saya di anggap mampu soal nya saya sering bertanya kepada ( perangkat desa ) kenapa saya engak dapat bantuan pkh sedang kan anak saya yang pertama baru umur 3 tahun kurang dan anak no 2 saya baru 2 tahun kurang lantas jawaban ( perangkat desa) lah ya orang tua mu mampu masa minta pkh dan saya membalas jawaban ( prangkat desa) emang kalau nyurfe segala jenis bantuan mesti lihat profil orang tua dulu punya lahan( sawah). Apakah seperti itu bapak gubenur terhomat mohon maaf apa bila ada kata" saya yang kurang berkenang. Sebelum nya saya berterimakasih bapak gubenur semoga sehat selalu aminnn
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:07 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:12 WIBDINAS SOSIAL
Monggo terkait bansos memang perangkat desa menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menilai langsung masyarakat yg membutuhkan. Saat ini PKH merupakan bantuan Sosial yg ditargetkan kepada keluarga prasejahtera yang mungkin tidak mampu mendapatkan penghasilan sehingga memungkinkan untuk terjadinya kekurangan pangan. harapannya PKH dapat menjadi pembangkit masyarakat untuk bisa mengembangkan usaha keluarganya.