Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP45889479

Rincian Aduan

LGWP45889479

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
22 Sep 2022
0 ditandai
Pak saya memiliki 1 lansia ibu saya sakit dan kami sudah 17th di boyolali hanya bisa mengontrak rumah tapi KTP tidak pernah pindah karna mengikuti kegiatan RT tanpa libur. Hanya tempat tinggal yg berpindah2 karna hanya ngontrak. Apakah kami tidak berhak mendapat 1pun bantuan dari daerah karna kami orang mengontrak? Sedangkan saya banyak melihat yg mendapat bantuan di boyolali kebanyakan orang berkendaraan mewah dan memiliki rumah2 mewah. ApahKah kami tidak berhak? Sedangkan disatu rumah ini ada penyandang disabilitas 1 dan lansia sakit 1.

Disposisi

Kamis, 22 September 2022 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 26 September 2022 - 11:03 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan kami terima

Progress

Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:55 WIB

Kabupaten Boyolali

Menanggapi perlanyaan pelapor perihal tidak mendapat banluan PKH dan BLT BBM dapat kami sampaikan bahwa :
a. Banluan PKH dan BLT BBM bersumber dari Dana APBN. Kriteria penerima bantuan PKH dan BLT BBM telah ditetapkan oleh kemetrian sosial.
b. Penerima BLT BBM juga merupakan penerima bantuan PKH dan Sembako. Hal
tersebut dikarenakan menurut data kementrian sosial penerima PKH dan Sembako
merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sehingga kelompok tersebut yang menjadi sasaran penerima bantuan
c. Jika pelopor menilai bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut, pelapor dapat berkordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk melakukan update data pelapor dalam aplikasi SIKS-NG sesuai dengan kondisi pelapor yang sebenamya
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan.
Menanggapi perlanyaan pelapor perihal tidak mendapat banluan PKH dan BLT BBM dapat
kami sampaikan bahwa :
a. Banluan PKH dan BLT BBM bersumber dari Dana APBN. Kriteria penerima bantuan
PKH dan BLT BBM telah ditetapkan oleh kemer rian sosial.
b. Penerima BLT BBM juga merupakan penerima bantuan PKH dan Sembako. Hal
tersebut dikarenakan menurut data kementrian sosial penerima PKH dan Sembako
merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sehingga kelompok tersebut yang
menjadi sasaran penerima bantuan
c. Jika pelopor menilai bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut, pelapor dapat
berkordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk melakukan update data pelapor
dalam aplikasi SIKS-NG sesuai dengan kondisi pelapor yang sebenamya
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan.

Selesai

Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:55 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami