Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44985358
KABUPATEN KENDAL, 21 Dec 2020
Kpd pak gubernur jateng yth. Saya hanya ingin menyampaikan keluhan saya.kenapa pak.saya tidak pernah dapet bantuan pemerintah dr mulai yg, bantuan covid.bantuan BPUM. Maupun bantuan2x yg lain. Mohon pak di bantu. Karena ktp,kk,. Semua punya saya legal.terimakasih
Belum Direspon
Senin, 21 Desember 2020 - 17:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 09:53 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:46 WIB
Kabupaten Kendal
Sdr. Bapak Hendi Arga Yulian
di tempat
Berikut kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Menteri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atua rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh masyarakat. Untuk bantuan BPUM pengusulan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.