Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40741582

Rincian Aduan

LGWP40741582

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
07 Sep 2022
0 ditandai
Dear : Bpk Ganjar Pranowo, Maaf Pak mohon dengan sangat untuk daftar penerima manfaat baik itu PKH, BLT, dll. Mohon dengan sangat Pak untuk di revisi atau dikoreksi kembali pak, banyak ketimpangan dan ketidak tepatan untuk para penerima. Kami yg belum pernah mendapatkan apa2 juga mempunyai hak yg sama seperti mereka yang sudah menerima pak, sedangkan dampak dari semua kebijakan pun kami ikut menanggung, padahal secara garis ekonomi kami sama pak. Contoh saya hanya seorang pekerja proyek yg hanya bekerja jika lg ada, tp saya belum pernah mendapatkan bantuan apapun dr pemerintah, tolong lah pak, untuk dikoreksi dan dievaluasi kembali. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 08 September 2022 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 10 September 2022 - 10:56 WIB

Kabupaten Banyumas

kami sampaikan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. untuk data penerima bansos semua ketentuan dan keputusan dari pemerintah pusat. untuk mendapatkan program bansos dari kemensos syaratnya yaitu harus terdaftar terlebih dahulu di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di kemensos. silahkan minta di data/di daftarkan DTKS lewat petugas yg ada di desa/kelurahan di sesuaikan dgn KK dan domisili tempat tinggal. untuk hasil proses pendataan dtks memerlukan waktu kurang lebih 2-3 bulan karena pendataan dtks secara kolektif dalam satu desa/kelurahan dan proses penetapan data dtks secara nasional oleh kemensos.

Selesai

Sabtu, 10 September 2022 - 10:56 WIB

Kabupaten Banyumas

kami sampaikan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. untuk data penerima bansos semua ketentuan dan keputusan dari pemerintah pusat. untuk mendapatkan program bansos dari kemensos syaratnya yaitu harus terdaftar terlebih dahulu di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di kemensos. silahkan minta di data/di daftarkan DTKS lewat petugas yg ada di desa/kelurahan di sesuaikan dgn KK dan domisili tempat tinggal. untuk hasil proses pendataan dtks memerlukan waktu kurang lebih 2-3 bulan karena pendataan dtks secara kolektif dalam satu desa/kelurahan dan proses penetapan data dtks secara nasional oleh kemensos.