Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40648755
Rincian Aduan
LGWP40648755
Disposisi
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Februari 2023 - 10:06 WIBKota Tegal
Dikembalikan
Jumat, 10 Februari 2023 - 07:26 WIBKota Tegal
Setelah didapatkan informasi dari pelapor, domisili pelapor berada di wilayah Kabupaten Tegal
Disposisi
Jumat, 10 Februari 2023 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:17 WIBKabupaten Tegal
Terimkasih atas laporan dan partisipasina di dalam menggunakan lapor Gubernue sebagai kanal aduan warga. Perihal keluhan panjeengan kami koordianasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial barangkali ananti ada solusiterbbaik untuk membantu panjenengan
Progress
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:28 WIBKabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial dapat kami sampaikan bahwasanya semua penerima bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) . Apabila belum terdaftar, silahkan bisa menemui operator desa sesuai domisili tempat tinggal untuk minta diusulkan masuk DTKS. Apabila DTKS sudah di sahkan oleh Kementerian Sosial, maka bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial, termasuk KIS PBI (Pemerintah).
Namun, apabila dalam situasi mendesak (berobat rutin, melahirkan, operasi, dll), Pemkab Tegal menyediakan bantuan untuk keluarga kurang mampu dalam hal KIS PBI APBD 2. Silahkan bisa mengajukan KIS APBD 2 ke Dinsos dengan membawa syarat :
1. SKTM yang di TTD oleh Camat, Kades, dan TKSK
2. FC KK, KTP, dan BPJS
3. Foto rumah
4. Surat keterangan sakit dari tenaga kesehatan
Usulan akan diproses dalam waktu 1 bulan, menyesuaikan ketersediaan kuota.Semoga jawaban tersebt dapat menjadi solusi untuk panjenengan. Segera diproses nggih
Selesai
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:32 WIBKabupaten Tegal
Menindaklanjuti aduan warga setela dilakukan pengecekan warga belum terdata di DTKS. Namun demikian Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial memberikan solusi apabila pelapor sangat membutuhkan pertolongan atau terdesak (berobat rutin, melahirkan, operasi, dll), Pemkab Tegal menyediakan bantuan untuk keluarga kurang mampu dalam hal KIS PBI APBD 2. Silahkan bisa mengajukan KIS APBD 2 ke Dinsos dengan membawa syarat :
1. SKTM yang di TTD oleh Camat, Kades, dan TKSK
2. FC KK, KTP, dan BPJS
3. Foto rumah
4. Surat keterangan sakit dari tenaga kesehatan
Demikian yang dapat kami sampaikan