Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40648755

Rincian Aduan

LGWP40648755

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
03 Feb 2023
1 ditandai
Ibu saya sudah tidak bekerja karena sakit,, badan udah Ndak kuat untuk bekerja. Saya sudah menikah dan punya satu anak. Saya bekerja sebagai buruh, penghasilan pas-pasan, untuk kebutuhan sehari-hari. Kadang kalau pas saya libur kerja,,esoknya harus hutang, karena uang sudah habis. Tolong pak,,saya di bantu. Ibu saya setiap 3 bulan sekali kontrol ke rumah sakit, itupun pakai BPJS non PBI, yang setoran. Tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah. Tolong pak,,di bantu

Disposisi

Jumat, 03 Februari 2023 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 03 Februari 2023 - 10:06 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Dikembalikan

Jumat, 10 Februari 2023 - 07:26 WIB

Kota Tegal

Setelah didapatkan informasi dari pelapor, domisili pelapor berada di wilayah Kabupaten Tegal

Disposisi

Jumat, 10 Februari 2023 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:17 WIB

Kabupaten Tegal

Terimkasih atas laporan dan partisipasina di dalam menggunakan lapor Gubernue sebagai kanal aduan warga. Perihal keluhan panjeengan kami koordianasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial barangkali ananti ada solusiterbbaik untuk membantu panjenengan 

Progress

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:28 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial dapat kami sampaikan bahwasanya semua penerima bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemda  harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) . Apabila belum terdaftar, silahkan bisa menemui operator desa sesuai domisili tempat tinggal untuk minta diusulkan masuk DTKS. Apabila DTKS sudah di sahkan oleh Kementerian Sosial, maka bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial, termasuk KIS PBI (Pemerintah).


Namun, apabila dalam situasi mendesak (berobat rutin, melahirkan, operasi, dll), Pemkab Tegal menyediakan bantuan untuk keluarga kurang mampu dalam hal KIS PBI APBD 2. Silahkan bisa mengajukan KIS APBD 2 ke Dinsos dengan membawa syarat :

1. SKTM yang di TTD oleh Camat, Kades, dan TKSK

2. FC KK, KTP, dan BPJS

3. Foto rumah

4. Surat keterangan sakit dari tenaga kesehatan


Usulan akan diproses dalam waktu 1 bulan, menyesuaikan ketersediaan kuota.Semoga jawaban tersebt dapat menjadi solusi untuk panjenengan. Segera diproses nggih 

Selesai

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:32 WIB

Kabupaten Tegal

Menindaklanjuti aduan warga setela dilakukan pengecekan warga belum terdata di DTKS. Namun demikian Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial memberikan solusi apabila pelapor sangat membutuhkan pertolongan atau terdesak   (berobat rutin, melahirkan, operasi, dll), Pemkab Tegal menyediakan bantuan untuk keluarga kurang mampu dalam hal KIS PBI APBD 2. Silahkan bisa mengajukan KIS APBD 2 ke Dinsos dengan membawa syarat :

1. SKTM yang di TTD oleh Camat, Kades, dan TKSK

2. FC KK, KTP, dan BPJS

3. Foto rumah

4. Surat keterangan sakit dari tenaga kesehatan


Demikian yang dapat kami sampaikan