Rincian Aduan : LGWP25150451

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 16 Jul 2023

Yth Bapak Gubernur Perkenalkan saya Ika Ulwiyatul Lutfah, salah satu warga bapak seorang ibu rumah tangga, ingin mengucapkan terimakasih atas kinerjanya yang sigap dan tanggap terhadap aduan masyarakat terkait kerusakan jalan khususnya dan lain hal umumnya. Saya sebagai pengguna jalan ruas Pati-Tayu dan ruas Keling-Tayu ingin menyampaikan beberapa hal terkait jalan tersebut. Sesuai SK gubernur no. 622/11 tahun 2022 bahwa ruas jalan Pati-Tayu dan Keling-Tayu sudah termasuk jalan Provinsi. Memang betul baru beberapa bulan sejak dikelola oleh provinsi, tapi harapan saya besar terhadap bapak, semoga ruas jalan tersebut dapat menjadi lebih baik dan sesuai standar kelas jalannya di sisa masa jabatan bapak. Berdasarkan UU no 22 tahun 2009, Permen PU no. 05 tahun 2018, terkait jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan didanai pemerintah provinsi dalam hal ini jalan kolektor primer 2 untuk ruas Pati-Tayu dan ruas Keling-Tayu masih ada beberapa catatan terkait persyaratan teknis kelas jalan : 1. Lebar jalan : standar minimal 7 meter, masih ada yang kurang dari 7 meter seperti di gambar, rawan kecelakaan karena tiba tiba menyempit 2. IRI : karena sering sekali ditambal kerataannya sangat tidak baik dan bergelombang, sehingga berbahaya untuk pengguna motor. 3. Rambu dan Marka : rambu tidak terawat dan marka banyak yang sudah hilang. 4. Kelengkapan jalan : lampu jalan di ruas keling-tayu jalan berbelok belok dan gelap, sangat berbahaya. Perlu dilengkapi guardrail juga. Dari beberapa masukan saya diatas. Mungkin sudah waktunya ruas jalan tersebut ditingkatkan dengan cara rekonstruksi karena sudah lebih dari 10 tahun beberapa segmen tidak pernah direkonstruksi. Memang baru tahun lalu jalan ini sah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Tapi Semoga ruas jalan daerah saya ini dapat semakin baik dan nyaman untuk pengguna jalan karena sudah menjadi jalan provinsi. Saya juga sudah melihat ada pekerjaan perawatan rumija terutama bahu jalan dan selokan dibeberapa titik. Semoga kedepan ruas jalan kabupaten dapat memenuhi standar undang undang kelaikan fungsi jalan yang aman dan nyaman. Demikian, matursembahnuwun Salam

0 Orang Menandai Aduan Ini