Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20511162
Rincian Aduan
LGWP20511162
Selesai
Public
Lampiran
Mohon bantuannya pak , saya mau menanyakan tentang bansos , saya merasa layak menerima bantuan sosial, tapi kenapa belum pernah mendapatkan samasekali , banyak yg tidak layak tapi dapat bansos, padahal seharusnya saya masuk kriteria, rumah sudah pada rapuh , kerja sendiri menafkahi istri dan 3 anak SD usia 11th TK usia 5th dan balita 3th , tolong di tinjau pak terima kasih
Disposisi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 14 Mei 2023 - 07:05 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 14 Mei 2023 - 07:06 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 14 Mei 2023 - 09:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami silahkan saudara mendaftarkan kembali ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)