Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20511162

Rincian Aduan

LGWP20511162

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
13 May 2023
0 ditandai
Mohon bantuannya pak , saya mau menanyakan tentang bansos , saya merasa layak menerima bantuan sosial, tapi kenapa belum pernah mendapatkan samasekali , banyak yg tidak layak tapi dapat bansos, padahal seharusnya saya masuk kriteria, rumah sudah pada rapuh , kerja sendiri menafkahi istri dan 3 anak SD usia 11th TK usia 5th dan balita 3th , tolong di tinjau pak terima kasih

Disposisi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 14 Mei 2023 - 07:05 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 14 Mei 2023 - 07:06 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Minggu, 14 Mei 2023 - 09:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami silahkan saudara mendaftarkan kembali ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)