Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17931103
Rincian Aduan
LGWP17931103
Verifikasi
Public
Sya ingin mengajukan diri pak,,sebagai penerima bantuan BLT atau semacamnya,,krn dr dlu sya ga pernah mndapat bantuan cm skli bantuan pas pandemi,itu pun sdh selesai lama dan sebagai info anak sya trdftr PIP,jd mohon bantuan seleksinya pak,,soalnya saya tanya dan minta bantuan dr perangkat katanya sdh bertugas sesuai prosedur,,kalau hrs ada syarat,,apa syarat penerima bantuan pemerintah pak??
Disposisi
Senin, 26 September 2022 - 11:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 26 September 2022 - 14:24 WIBDINAS SOSIAL
daftar calon penerima bantuan sosial diusulkan oleh Kelurahan, karena pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari desa/kelurahan,
sehingga baik itu pengusulan data baru atau perubahan data yang sudah ada bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan.
jika panjenengan ingin menjadi salah satu penerima bantuan sosial silakan mendaftarkan diri / mengusulkan diri ke Kelurahan.
dan umumnya syarat penerima bantuan adalah masuk dalam DTKS, monggo bisa dicek di link berikut : https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
atau cek di data DTKS di Dinas Sosial Kab/Kota masing-masing.
jika belum masuk dalam DTKS bisa mendaftar/mengajukan diri lewat desa/kelurahan juga.
nantinya desa/kelurahan akan mengusulkan masuk ke dalam DTKS terlebih dahulu.
Pengusulan bantuan sosial juga bisa dengan mengajukan secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang tersedia di google play store (Android) melalui menu Usul.