Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:15 WIB
DINAS SOSIAL
pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari desa/kelurahan, sehingga apabila ada pengusulan baru maupun perubahan data bisa berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan. dan umumnya syarat mendapat suatu bantuan salah satunya adalah masuk dalam DTKS. jika belum masuk dalam DTKS bisa mendaftar/mengajukan diri lewat desa/kelurahan juga.
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat
PKH prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktoran Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos
KIP diusulkan oleh pihak sekolah
monggo bisa langsung koordinasi dengan pihak sekolah dan pihak sekolah yang akan mengusulkan, koordinasikan dengan sekolah masing-masing dan disdik setempat.