Rincian Aduan
LGWP17055337
Lihat detail lengkap aduan LGWP17055337
LGWP17055337
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas laporannya, telah kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kabupaten Semarang
segera dilaporkan ke kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan tindaklanjut.. dan sesuai alur prosesnya untuk pengusulan bantuan sosial harus melalui usulan dari Desa/Kelurahan dilengkapi dengan berita acara hasil musyawarah desa/kelurahan
Kabupaten Semarang
laporan selesai.