Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:17 WIB
Kabupaten Klaten
Hasil Assesment
Tim Aduan DISSOSP3AKB (TKSK Kec Ceper dan PKH Kec Ceper) melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Kurung dan Perangkat Desa Klepu terkait dengan aduan tersebut, sehingga berhasil dirumuskan :
- a/n Shynta Elyastuti adalah benar warga Desa Kurung dan memang benar menggunggah laporan melalui kanal Lapor Gub
- Berdasarkan hasil klarifikasi dari pemerintah desa kurung diketahui bahwa pelapor sudah masuk dalam DTKS dan menerima bantuan BST hingga tahap 3,4 tahun 2021 dan terhenti di tahap 5,6
- Bulan Agustus ini pelapor juga menerima Bantuan Beras PPKM 2021
- Terkait orangtua pelapor Pemerintah Desa Klepu menyatakan bahwa orangtua pelapor ( Ngatini dan Purwanto) tidak masuk dalam DTKS dan sudah mengusulkan bantuan BST tetapi tidak lolos. Kondisi orang tua pelapor sebelum pandemi dipandang mampu ( punya usaha sewa sound system partai besar)
- Selama masa pendemi ini usaha tidak berjalan dan tidak ada pemasukan oleh karena itu dari pihak desa sudah mengusulkan bantuan BST tetapi tidak lolos.
- Pelapor juga sudah mengajukan bantuan UMKM untuk orangtunya tetapi sampai sekarang belum ada kabar
Tindak Lanjut:
-Tim Aduan DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Ceper dan PKH Kecamatan Ceper) bersama perangkat Desa Kurung dan Perangkat Desa Klepu sudah mendatangi serta memberikan keterangan terkait aduan tersebut.
- Pelapor bisa menerima penjelasan dari tim dan meminta maaf atas aduan yang sudah disampaikan ke Lapor Gub
- Perangkat Desa Klepu akan mengupayakan agar orangtua pelapor mendapatkan bantuan yang lain.
Demikian laporan hasil assesment dari Tim Aduan DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Ceper dan PKH Kecamatan Ceper)