Rincian Aduan : LGWP03899712

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 26 Apr 2022

assalamualaikum pak Ganjar 🙏 saya mau bertanya prihal mengenai vaksin dan bantuan dr pemerintah berupa BLT, BST dll apakah betul sebagai syarat pengambilan bantuan bagi penerima itu harus sdh d vaksin? apakah betul apabila penerima salah satux suami atau istri tetapi sebagai syarat mendapatkan bantuan harus dua duax harus sdh vaksin? dan prosedur serta syarat utk mendapatkan bantuan dr pemerintah itu apa? karena, pada tgl 27 April kmrn br saja ada pembagian bantuan PKH utk masyarakat di desa wanusobo kecamatan Kedung Jepara tetapi banyak yg gagal dpt d karenakan vaksin, istri dapat bantuan n sdh vaksin tetapi suami blm vaksin akhirx gagal menerima n itu sebelum nya jg blm da konfirmasi dr pihak desa bila ada syarat demikian. banyak di desa wanusobo khususnya dukuh karang Malang yg sebenarnya harus/wajib mendapatkan bantuan pd akhirx tdk dpt bila dilihat dr lansia, para janda, pekerjaan TDK tetap n tingkatan sosial lainx yg harusnya mendapatkan bantuan pd akhirnya TDK dpt, sedangkan yg mendapatkan kebanyakan org yg dlm tingkat sosial sbnrx cukup, da jg yg mendapatkan bantuan dlm 1 org bs dpt 2 jenis bantuan yg berbeda. dan yg terakhir kurangx aktif para aparatur desa dalam sosialisasi n penting nya vaksin k masyarakat yg menyebabkan masyarakat apatis serta TDK aktif dlm program vaksinasi saya harap pak Ganjar beserta para dinas terkait dapat membantu masyarakat desa wanusobo dalam hal vaksin serta bantuan pemerintah supaya semua dpt berjalan serta TDK ada fitnah yg berkembang d masyarakat terhadap bantuan n vaksin, terimakasih 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini