Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01349599
KABUPATEN KENDAL, 04 Jun 2020
Assalamualaikum pak ganjar.. Dengan adanya wabah covid 19 saya sudah dirumahkan sejak tgl 6 april 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan kpn masuk kerja lagi, saya bekerja di sebuah restoran di Semarang,saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah dan keluar rumah seperlunya. Saya tidak dapat blt karena kk saya masih tercatat warga semarang sedangkan saya tidak ada pemasukan untuk kebutuhan sehari hari. Bahkan saya mengajukan penangguhan angsuran kredit rumah ditolak bank BTN padahal saya benar2 warga yg terdampak covid 19.Mohon jalan keluarnya pak ..
Disposisi
Kamis, 04 Juni 2020 - 15:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 08:11 WIB
Kabupaten Kendal
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 08:11 WIB
Kabupaten Kendal
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.