Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01200857
Rincian Aduan
LGWP01200857
Selesai
Public
Selamat sore bapak gubernur,,saya mau nanya bagaimana cara untuk bisa masuk dalam DTKS,,karena selama ini saya belum pernah merasakan bantuan dalam bentuk pkh,,BNPT dan lain sebagainya,,saya cuma seorang kuli proyek bangunan,,dan selama covid 19 susah sekali mencari pekerjaan.saya mohon bapak gubernur yang terhormat,, berilah bantuan kepada kami, terimakasih
Disposisi
Rabu, 02 Maret 2022 - 20:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2022 - 09:56 WIBKota Magelang
laporan kami terima, segera kami koordinasikan dengan dinas sosial
Progress
Senin, 07 Maret 2022 - 09:57 WIBKota Magelang
boleh kami di bantu identitas nya untuk melakukan pengecekan data ?
Selesai
Senin, 07 Maret 2022 - 15:16 WIBKota Magelang
Dinas Sosial Kota Magelang
Terima kasih atas laporan bapak/ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait mekanisme DTKS :
1. Dasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2. DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
3. Proses usulan data, melalui : musyawarah desa atau kelurahan, usulan Kementerian Sosial, dan pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG
4. Selanjutnya terkait Program Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN dan APBD diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian terima kasih
1. Dasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2. DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
3. Proses usulan data, melalui : musyawarah desa atau kelurahan, usulan Kementerian Sosial, dan pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG
4. Selanjutnya terkait Program Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN dan APBD diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian terima kasih