Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA87140170
KOTA SURAKARTA, 10 Jan 2022
Alamat: Kabupaten/Kota surakarta, Kecamatan banjarsari, Kelurahan nusukan Laporan: saya anak 3 belum pernah mendapatkan bantuan apa lagi pkh..sedangkan tetangga kanan kiri yg mampu mendapatkan pkh,kemarin pas covid baru dpt bst.gimana caranya biar saya mendapat pkh,bpk jg bisa melihat kondisi saya secara langsung pak bagaimna
Disposisi
Senin, 10 Januari 2022 - 16:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Januari 2022 - 07:59 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022000244.
Progress
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:01 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100547.html
Selesai
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:02 WIB
Kota Surakarta
Yth. Ibu/Sdri. Anik Indriati
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Terkait bantuan sosial akan kami berikan deskripsi mengenai hal tersebut:
Secara garis besar, jenis bantuan sosial yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Surakarta antara lain sebagai berikut:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa pemberian dengan wujud Sembako
2. Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan sesuai komponen yg dimiliki
Dan mekanisme untuk memperoleh masing-masing bantuan tersebut berbeda. Untuk mendapatkan penjelasan langsung secara lebih lengkap terkait mekanisme untuk memperoleh jenis bantuan sosial tersebut, dipersilahkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian TPK Kelurahan.
Kriteria penerima bantuan sosial bagi warga miskin adalah seluruh warga miskin yg sudah ada di dalam Database Kemiskinan. Dan pendataan warga miskin yang selanjutnya akan dimasukan ke dalam Database Kemiskinan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur dengan melibatkan masyarakat dengan mengakomodir usulan pengajuan bantuan sosial dari masyarakat, yaitu dari tingkat RT, RW dan juga Kelurahan sesuai alamat domisili pengusulan warga yang bersangkutan tersebut.
Jika memang yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan sosial jenis apapun dari Pemerintah, diharapkan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengecekan data diri dengan membawa identitas diri berupa KK dan KTP yang masih berlaku ke Kantor Kelurahan setempat sesuai domisili KK dan KTP tersebut, dengan mendatangi Petugas TPK Kelurahan, untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Database Kemiskinan (warga miskin), yaitu Database eSIKS maupun Database DTKS.
Dan jika yang bersangkutan belum terdaftar di dalam Database eSIKS maupun Database DTKS, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri ke Petugas TPK Kelurahan setempat sesuai alamat domisili KK dan KTP tersebut, sekaligus untuk memohon agar dapat segera dilakukan Home Visit, sehingga fasilitasi pemberian bantuan sosial yang di inginkan dapat terwujud secara mekanisme dan prosedur.
Demikian sekiranya yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih.