Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA80474070
KABUPATEN PATI, 10 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota pati, Kecamatan pati, Kelurahan tambaharjo.
Laporan : perihal kerusakan jalan akibat penyalah gunaan jalur alternatif Tambaharjo - Purworejo oleh kendaraan tambang galian C. Yang terhormat bapak gubernur JATENG sepertinya ESDM telah memberikan report tidak berdasarkan fakta dng mencatut nama DISHUB bahwa tidak ada aktifitas truck tambang yg melintasi jalur tersebut adalah bohong. Faktanya setiap hari dan sampai saat ini truck2 itu masih lalu lalang dijalur tersebut, pernah kami memperingatkan tapi di halau oleh kades dan kami tidak punya jalan lain selain melaporkan ketimpangan ini kepada bapak gubernur. Jika ESDM menyatakan kerusakan jalan sudah lama itu berarti penanganan infrastruktur di wilayah kami sangat buruk dan atau tidak dilaksanakan dng benar. Mohon maaf bapak jika kami terus menyuarakan ini demi keadilan atas hak2 wong cilik yv di eksploitasi karena kami tidak tau harus bagaimana. Hanya ini yg kami bisa dan kami sangat percaya pada siatem pemerinthan bersih dan berpihak kepada rakyat yg dicanangkan oleh bapak gubernur ganjar pranowo. Berikut kami sertakan bukti bahwa report ESDM pati tidak berdasarkan fakta.
aduan yg dijawab dishub pati https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA46475967.html
aduan yg dijawab esdm https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA24789525.html
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Februari 2023 - 10:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Februari 2023 - 12:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 27 Februari 2023 - 07:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Telah kami lakukian uji petik kepada truk pengangkut bahan galian yang melewati jalan tambaharjo-purworejo dan kami mendapatkan informasi langsung dari sopir truk bahwa material berasal dari IUP OP An. DWI Y ARIANTO yang berlokasi di DESA SUMBERMULYO KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI Konfirmasi dari pemegang IUP bahwa memang ada kegiatan proyek urugan tambak di daerah Batangan. Kami juga memerintahkan agar truk menutup material dengan terpal;
2. Kami telah melakukan klarifikasi pernyataan pelapor kepada Kepala Desa Purworejo dan Sekdes Tambaharjo dan menyatakan bahwa tidak pernah ada pemdes menghalau pelapor dan kesan memihak pengusaha, jalan purworejo - tambaharjo adalah jalan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati sehingga siapapun berhak melewati jalan tersebut;
3. Adapun pernyataan pelapor tentang adanya Surat Keputusan dari Dishub telah kami tindaklanjuti dengan Dishub Kabupaten Pati dan dinyatakan bahwa tidak pernah ada Surat Keputusan tersebut;
4. Pada saat peninjauan lapangan kami telah mencoba menghubungi pelapor untuk bersama klarifikasi di lapangan tetapi pesan kami tidak dijawab, kami hubungi lewat telpon tidak diangkat.
5. Dokumentasi terlampir
Selesai
Senin, 27 Februari 2023 - 07:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih