Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA76413230
Rincian Aduan
LGWA76413230
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Cepiring, Kelurahan Cepiring
Laporan: Rumah saya terbuat dari kayu kok selama Covid19 belum pernah dapat bantuan apapun PKH BLT BNTP UMKM atau yg lain.padahal buat makan tiap hari aja susah apalagi buat bayar sekolah anak????????????
Disposisi
Selasa, 19 April 2022 - 10:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 19 April 2022 - 10:40 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggh
Selesai
Kamis, 21 April 2022 - 09:33 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Pendataan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Sosial dari pemerintah dilakukan oleh pemerintah desa / kelurahan.
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Fasilitator Desa / Kelurahan, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan.
2. Usulan yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diajukan kepada penyelenggara program dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk selanjutnya data akan diolah sesuai dengan ketetapan penyelenggara program.
Oleh sebab itu, sebaiknya warga yang mengalami kesulitan segera melaporkan kepada pemerintah desa/ kelurahan agar desa/ kelurahan memiliki data terbaru untuk selanjutnya dapat dilakukan pengusulan program bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Akan tetapi kini warga masyarakat dapat melakukan pengusulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI yang dapat diunduh di Playstore.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Pendataan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Sosial dari pemerintah dilakukan oleh pemerintah desa / kelurahan.
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Fasilitator Desa / Kelurahan, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan.
2. Usulan yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diajukan kepada penyelenggara program dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk selanjutnya data akan diolah sesuai dengan ketetapan penyelenggara program.
Oleh sebab itu, sebaiknya warga yang mengalami kesulitan segera melaporkan kepada pemerintah desa/ kelurahan agar desa/ kelurahan memiliki data terbaru untuk selanjutnya dapat dilakukan pengusulan program bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Akan tetapi kini warga masyarakat dapat melakukan pengusulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI yang dapat diunduh di Playstore.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.