Rabu, 22 Desember 2021 - 09:58 WIB
Kabupaten Pekalongan
Berdasarkan hasil asemen TKSK dapat kami laporkan bahwa pelapor atas nama Rizqi:
- Tahun 2018-2019 tinggal di Rusunawa Kedungwuni dan tidak mampu untuk membayar uang sewa, pihak Kelurahan Kedungwuni Barat memfasilitasi dengan memberikan uang sewa tersebut.
- Tahun 2018 mendapat bantuan uang sebesar Rp.2.000.000 dari Bupati Pekalongan melalui proposal yang diajukan oleh TKSK
- Tahun 2019 salah satu anaknya Rizqi terindikasi gizi buruk dan sudah mendapatkan bantuan susu selama 1 tahun dari puskesmas serta mendapatkan bantuan uang tunai dan/atau permakanan baik dari Gubernur, DPRD Kabupaten Pekalongan, Pemkab Pekalongan, Kecamatan Kedungwuni, Kelurahan Kedungwuni Barat bahkan dari unsur pribadi TKSK dan pendamping PKH.
- Tahun 2019 mendapatkan bantuan Gubernur berupa modal usaha sebesar Rp2.000.000
- Tahun 2020 pendamping PKH sudah mengusulkan untuk mendapatkan program PKH tetapi sampai saat ini belum terealisasi
- Tahun 2021 Rizqi tinggal di rumah pribadi dari hasil warisan orang tua
- Honor atau upah suami Rizqi yang bekerja sebagai buruh cuci kain jeans per minggu Rp250.000 - Rp350.000, dengan melihat gaya hidup Rizqi upah tersebut pastinya belum mencukupi
-Tahun 2021 Rizqi mendapat bantuan permakanan dari Dinas Sosial tapi bantuan tersebut dijual
- Ipar Rizqi banyak yang tergolong mampu (pengusaha konveksi jeans) bahkan mertua Rizqi penjual roti bakar terkenal di Kecamatan Kedungwuni, tetapi Rizqi tidak mau bekerja di tempat Saudaranya, hanya mau mendapatkan uangnya saja.
- Selama Rizqi belum mendapatkan bantuan PKH, maka akan terus mengirim aduan baik LaporBup, LaporGub, Kemensos maupun yang lain.
dan telah mendapatkan :
- Bantuan sembako dari Kelurahan Kedungwuni Barat
- Bantuan dana dari bu Rahcmawati (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan) dan kelurahan kedungwuni barat bersama TKSK
- Bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan
- Bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari Puskesmas
aduan telah selesai dan ditutup. terima kasih