Rincian Aduan
LGWA69217626
Lihat detail lengkap aduan LGWA69217626
LGWA69217626
Admin Gubernuran
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dinsosdaldukkbp3a Kabupaten Purbalingga :
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari
pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa
berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos,
desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan
di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari
Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke
pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin,
karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada
di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar
dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya
berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya
kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2767)