Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA68325832
Rincian Aduan
LGWA68325832
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Sragen, Kecamatan Gemolong, Kelurahan Brangkal
Laporan: assalamualaikum pak,saya sebagai warga sragen dan belum memiliki rumah,dan dari pihak pemerintah setempat khususnya kelurahan kami tidak ada bantuan apapun.dan saya belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,saya mohon bantuanya bedah rumah untuk bisa bangun rumah agar kami bisa usaha dengan tenang dikampung halaman tanpa kami harus mengontrak merantau dikota orang...atas perhatianya saya ucapkan banyak terima kasih
Disposisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yg disampaikan
Progress
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:32 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan,
ada kemungkinan pihak kelurahan tersbeut memang tidak memiliki informasi bahwa ada program bantuan rumah untuk warga miskin yg memenuhi kriteria. monggo disampaikan ke pihak kelurahan agar berkoordinasi dengan dinas perumahan kabupaten dan dinas perumahan provinsi.
Selesai
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
jawaban: baik terimaksih sebelumnya atas laporan saudara, mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang ada. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu
1. calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check nik saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos kab sragen,
2. calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK,
3. memiliki lahan minimal berukuran 6,5 x 6,5 m,
4. memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga. Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapt mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Sragen untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng. atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih