Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA68325832

Rincian Aduan

LGWA68325832

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
08 Jun 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Sragen, Kecamatan Gemolong, Kelurahan Brangkal Laporan: assalamualaikum pak,saya sebagai warga sragen dan belum memiliki rumah,dan dari pihak pemerintah setempat khususnya kelurahan kami tidak ada bantuan apapun.dan saya belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,saya mohon bantuanya bedah rumah untuk bisa bangun rumah agar kami bisa usaha dengan tenang dikampung halaman tanpa kami harus mengontrak merantau dikota orang...atas perhatianya saya ucapkan banyak terima kasih

Disposisi

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yg disampaikan

Progress

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:32 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yg saudara sampaikan,  ada kemungkinan pihak kelurahan tersbeut memang tidak memiliki informasi bahwa ada program bantuan rumah untuk warga miskin yg memenuhi kriteria. monggo disampaikan ke pihak kelurahan agar berkoordinasi dengan dinas perumahan kabupaten dan dinas perumahan provinsi.

Selesai

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

jawaban: baik terimaksih sebelumnya atas laporan saudara, mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang ada. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu 1. calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu)  yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check nik saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos kab sragen, 2. calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK, 3. memiliki lahan minimal berukuran 6,5 x 6,5 m, 4. memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga.  Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapt mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk  selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Sragen untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng. atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih