Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA65011197
Rincian Aduan
LGWA65011197
Disposisi
Rabu, 06 September 2023 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 12:19 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas informasi dan aduannya, akan segera kami tindak lanjuti. terimakasih
Progress
Rabu, 06 September 2023 - 21:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pertanyaannya,. Program Tuku Lemah Oleh Omah untuk pembangunan rumah baru sederhana sehat yang merupakan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi salah satunya untuk penyelesaian permasalahan tingginya angka backlog atau kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat miskin.
Persyaratan dalam pengajuan bantuan stimulan tersebut yaitu :
1. Terdapat pada data DTKS – Kementerian Sosial
2. Memiliki lahan sendiri,
3. Tinggal menumpang/belum memiliki rumah sendiri,
4. Jika menumpang, 1 rumah dihuni lebih dari 1 KK,
5. Lahan tidak masuk dalam lahan hijau, luas lahan minimal 7 mx 7 m
6. Bersedia dan sanggup swadaya (misalnya berupa pondasi),
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, untuk selanjutnya dapat menghubungi pihak Kelurahan setempat agar dapat diteruskan ke Dinas Perkim Kota dan selanjutnya diteruskan kepada kami di Disperakim Provinsi.
Progress
Rabu, 06 September 2023 - 21:12 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pertanyaannya,. Program Tuku Lemah Oleh Omah untuk pembangunan rumah baru sederhana sehat yang merupakan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi salah satunya untuk penyelesaian permasalahan tingginya angka backlog atau kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat miskin.
Persyaratan dalam pengajuan bantuan stimulan tersebut yaitu :
1. Terdapat pada data DTKS – Kementerian Sosial
2. Memiliki lahan sendiri,
3. Tinggal menumpang/belum memiliki rumah sendiri,
4. Jika menumpang, 1 rumah dihuni lebih dari 1 KK,
5. Lahan tidak masuk dalam lahan hijau, luas lahan 7 m x7 m
6. Bersedia dan sanggup swadaya (misalnya berupa pondasi),
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, untuk selanjutnya dapat menghubungi pihak Kelurahan setempat agar dapat diteruskan ke Dinas Perkim Kota dan selanjutnya diteruskan kepada kami di Disperakim Provinsi.
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pertanyaannya
Selesai
Selasa, 26 September 2023 - 07:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
pertanyaan sdh dijawab, dan sdh tdk ada tanggapan lagi dr pelapor