Rincian Aduan
LGWA62696280
Laporan : suami saya sakit gagal ginjal apa bisa mendapat KJS atau UMKM untuk buka usaha. Karna anak saya yang besar baru tk dan yang kecil masih balita tapi tidak mendapat pkh
Lihat detail lengkap aduan LGWA62696280
LGWA62696280
Admin Gubernuran
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA dan Dispermades (Pemdes) sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Kabupaten Magelang
Kartu Jateng Sejahtera (KJS) adalah Program dari Pemerintah Jawa Tengah untuk diberikan kepada fakir miskin tidak produktif, salah satu kriterianya adalah penyandang disabilitas.
Syarat penerima KJS :
1. Berdomisili di Provinsi Jawa Tengah
2. Belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat kecuali KIS.
3. Dapat terdaftar DTKS dan Non-DTKS
4. Kuota penerima bantuan KJS sudah ditentukan oleh Pemerintah Prov Jateng. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan penggantian apabila terdapat penerima KJS yg sdh tidak layak/meninggal dunia. Masyarakat bisa menemui TKSK yg ada di masing masing kecamatan utk usulan pengganti. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi layak atau tdknya diusulkan.