Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi. Kami sampaikan bahwa PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin/rentan yang tercatat dalam DTKS dan ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun Lansia adalah salah satu kategori bagian dari komponen Kesejahteraan Sosial yang merupakan salah satu dari kriteria bantuan PKH. Kriteria lainnya adalah Komponen Kesehatan dan Komponen Pendidikan sehingga sudah sejak lama 3 (tiga) komponen tersebut menjadi kriteria kepesertaan PKH.
Penetapan dan pengesahan KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial RI namun pelayanan pengusulan bisa dilakukan melalui Desa/Kelurahan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Pengusulan tersebut meliputi pengusulan Non Bansos (usul masuk DTKS), pengusulan BPNT, PKH dan KIS PBI. Jadi dipersilahkan melakukan pengecekan DTKS dan pengusulan secara langsung melalui pemerintah desa/keluarahan (operator SIKS-NG). (DINSOS P2PA)