Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 10:10 WIB
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 15:18 WIB
Kota Magelang
Dinas Sosial
memberikan respon
Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu, berikut kami sampaiakan informasi dan mekanisme terkait Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak melalui Kementerian Sosial1. Bahwa pelaksanaan program bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan sesuai peraturan perundangan.
2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Nomor 158/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, Desember Tahun 2022.
3. Sasaran BLT BBM : keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Program Sembako (BPNT), Penerima Porgram Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Non Sembako (BPNT)
4. DTKS : data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
4. BLT BBM: program bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS dan terdampak kenaikan BBM.
5. Kami sampaiakan, berdasarkan cek NIK data DTKS, bapak/ibu belum terdaftar di DTKS
6. Bapak/ibu dapat berkonsultasi melalui kelurahan setempat untuk mengupdate secara mandiri DTKS dengan membawa identitas diri (KTP, KK, Pengantar RT RW)
7. Namun perlu kami sampaikan mekanisme DTKS membutuhkan proses, dan DTKS tidak langsung memperoleh bantuan baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga sesuai bidangnya,seperti : bantuan bidang kesehatan, bidang tenaga kerja, bidang UMKM, bidang bantuan sosial untuk kebutuhan dasar, bidang pendidikan, dll
8.Demikian terima kasih
Progress
Selasa, 13 September 2022 - 15:18 WIB
Kota Magelang
Dinas Sosial
memberikan respon
Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu, berikut kami sampaiakan informasi dan mekanisme terkait Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak melalui Kementerian Sosial1. Bahwa pelaksanaan program bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan sesuai peraturan perundangan.
2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Nomor 158/HK.01/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, Desember Tahun 2022.
3. Sasaran BLT BBM : keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Program Sembako (BPNT), Penerima Porgram Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Non Sembako (BPNT)
4. DTKS : data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
4. BLT BBM: program bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS dan terdampak kenaikan BBM.
5. Kami sampaiakan, berdasarkan cek NIK data DTKS, bapak/ibu belum terdaftar di DTKS
6. Bapak/ibu dapat berkonsultasi melalui kelurahan setempat untuk mengupdate secara mandiri DTKS dengan membawa identitas diri (KTP, KK, Pengantar RT RW)
7. Namun perlu kami sampaikan mekanisme DTKS membutuhkan proses, dan DTKS tidak langsung memperoleh bantuan baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga sesuai bidangnya,seperti : bantuan bidang kesehatan, bidang tenaga kerja, bidang UMKM, bidang bantuan sosial untuk kebutuhan dasar, bidang pendidikan, dll
8.Demikian terima kasih
Selesai
Rabu, 14 September 2022 - 08:23 WIB
Kota Magelang