Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05062447

Rincian Aduan

LGWA05062447

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
15 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan purbalingga lor Laporan: assalamualaikum bapak gubenur saya Yuni Astuti dari purbalingga jawa tengah maaf mau tanya ko tetangga saya dapat bantuan ko keluarga saya engga ya

Disposisi

Sabtu, 16 April 2022 - 02:02 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 18 April 2022 - 12:14 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 19 April 2022 - 13:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2988 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 20 April 2022 - 07:51 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga

    Sesuai Permensos No 3 / 2021, seluruh bansos baik PKH, BPNT, BST yang bersumber dari kemensos RI, data diambil dari usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh tiap desa/kelurahan, kemudian melalui dinas sosial, diusulkan kepada Pusdatin melalui aplikasi SIKSNG
    Langkah bila tidak mendapatkan bansos adalah yang mengecek kepada pihak desa, apakah sudah masuk usulan data DTKS ataukah belum :
    Bila BELUM : desa/kelurahan dapat mengusulkan data kepada dinas sosial dan dinas sosial menindaklanjuti melalui aplikasi SIKSNG mengusulkan kepada Pusdatin, tidak bisa dijamin bahwa setelah di usulkan, akan langsung menerima bansos, mengingat kewenangan menetapkan calon penerima berada di tangan kemensos, dan menyesuaikan dengan kuota/kemampuan pemerintah menyalurkan bantuan, tidak semua nama yang diusulkan, pasti menerima bansos dari pusat, karena jumlah usulan lebih banyak dari kuota bansos yang dikeluarkan pemerintah pusat.
    Bila SUDAH : berarti yang bersangkutan lebih deket dan lebih mungkin dapat menerima bansos, karena seluruh data penerima bansos, harus masuk terlebih dulu ke DTKS berdasarkan NIK yang valid dan padan dukcapil. Namun tidak dapat dipastikan kapan dan bantuan apa yang akan diterima karena pemerintah kabupaten/kota hanya berhak mengusulkan, namun kuota bansos maupun nama penerima tiap kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    Terkait dengan penerima bansos lebih mampu ekonominya dari yang tidak menerima, masyarakat berkesempatan melakukan fungsi kontrol, dan memberikan masukan kepada pemerintah desa/kelurahan disertai dengan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Selanjutnya desa/kelurahan dapat mengusulkan pemutahiran data tidak layak dan selanjutnya oleh dinas sosial kabupaten di usulkan kepada Pusdatin melalui surat penetapan kepala daerah.

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2988)