Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW51941379
Rincian Aduan
LGTW51941379
Disposisi
Selasa, 06 Desember 2022 - 10:13 WIBVerifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 10:58 WIBDINAS SOSIAL
1. Bansos harus diserahkan kepada penerimanya sesuai ketentuan secara utuh, tidak boleh dipotong. pemotongan jumlah bansos yang disalurkan merupakan pelanggaran
2. BPJS / KIS PBI iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah, monggo dikonfirmasikan ke BPJS untuk lebih jelasnya.
3. Program tuku lemah oleh omah monggo bisa ditanyakan ke disperakim untuk lebih jelasnya, yang mimin ketahui syarat pengajuannya adalah mereka yang masuk dalam DTKS, silakan cek kepesertaan DTKS di http://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/ atau di https://cekbansos.kemensos.go.id/
4. daftar calon penerima bantuan sosial diusulkan oleh Kelurahan, karena pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari desa/kelurahan,
sehingga baik itu pengusulan data baru atau perubahan data yang sudah ada bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan. jika panjenengan ingin menjadi salah satu penerima bantuan sosial silakan mendaftarkan diri / mengusulkan diri ke Kelurahan. Umumnya syarat penerima bantuan adalah masuk dalam DTKS