Senin, 12 September 2022 - 08:04 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin utamanya yang telah terdampak Covid-19.
Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila Saudara merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid-19, silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial.
Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Maturnuwun