Rincian Aduan
LGMB74938928
Verifikasi
Public
Lampiran
FORUM WONG CILIK BLORA
Hal: Permohonan Negara Wajib Hadir Merawat Anak Almarhum Bapak Sukrin, Memberikan Beasiswa Hingga Perguruan Tinggi, dan Kemudahan Bekerja di Kementerian ESDM
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
cq. Bupati Blora
di Tempat
Dengan hormat,
Atas nama kemanusiaan, keadilan sosial, dan rasa empati yang mendalam, kami dari Forum Wong Cilik Blora menyampaikan surat ini ke hadapan Bapak Gubernur Jawa Tengah cq. Bapak Bupati Blora. Surat ini kami susun sebagai bentuk ketukan nurani dan jeritan aspirasi dari rakyat kecil yang memohon perhatian nyata dari pemerintah atas tragedi kemanusiaan yang menimpa satu keluarga warga kami.
Berdasarkan fakta dan pemberitaan media, almarhum Bapak Sukrin, warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, telah berpulang ke Rahmatullah pada Rabu, 21 Oktober 2026. Almarhum sebelumnya harus menanggung duka yang sangat mendalam akibat tragedi kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu pada Agustus 2025, yang merenggut nyawa istri tercintanya, Ibu Yeti, serta anak balitanya yang baru berusia dua tahun.
Kematian Bapak Sukrin meninggalkan
putri beliau, Nafisah, seorang anak yatim piatu yang kini sebatang kara dan harus kehilangan seluruh kehangatan serta pilar keluarganya akibat tragedi pertambangan tersebut.
Secara filosofis, hakekat keberadaan manusia di muka bumi adalah untuk saling menjaga, mengayomi, serta memastikan kehidupan yang bermartabat. Seorang anak tidak pernah memilih di keluarga mana ia dilahirkan, namun ketika sebuah tragedi sosial dan lingkungan merenggut seluruh keluarganya, maka negara dan pemerintah adalah orang tua asuh tertinggi yang secara moral dan hukum wajib hadir mendekap serta menjamin masa depannya.
Hal ini selaras dengan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1. Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantarkan dipelihara oleh negara.
"Pasal 28C UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya.
* Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat tragedi ini berakar dari eksploitasi sumur minyak (sektor ESDM), merupakan tanggung jawab moral dan sektoral bagi negara untuk memberikan pemulihan nyata kepada korban.
Mengingat penderitaan lahir dan batin yang dialami oleh jalinan keluarga almarhum Bapak Sukrin, kami dari Forum Wong Cilik Blora memohon dengan sangat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk:
1. Kehadiran Negara secara Nyata: Mengambil langkah konkrit dalam perlindungan, perawatan, dan pendampingan psikososial bagi ananda Nafisah (putri almarhum Bapak Sukrin).
2.Jaminan Beasiswa Pendidikan: Memastikan dan mengalokasikan beasiswa penuh mulai dari jenjang pendidikan saat ini hingga lulus Perguruan Tinggi.
3.Kemudahan Pengabdian/Kerja di Kementerian ESDM: Mengupayakan jaminan khusus serta kemudahan akses alokasi kerja bagi ananda Nafisah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah menyelesaikan pendidikannya kelak, sebagai bentuk jaminan pemulihan atas musibah sektor energi yang merenggut seluruh keluarganya.
Kami meyakini bahwa kebijaksanaan, ketulusan hati, dan rasa kemanusiaan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah serta Bapak Bupati Blora akan mampu menjadi penawar duka dan pelita harapan bagi ananda Nafisah. Jangan biarkan seorang anak korban tragedi berjalan sendirian dalam kegelapan masa depan.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dengan setulus-tulusnya. Atas perhatian, kepekaan nurani, dan langkah nyata yang diambil oleh Bapak Gubernur serta Bapak Bupati, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
FORUM WONG CILIK BLORA