Rincian Aduan
LGIG90856839
Lihat detail lengkap aduan LGIG90856839
LGIG90856839
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Sosial Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Syarat penerima bansos Pusat :
1. Masuk dtks
2. Masuk kriteria ( kalau pkh minimal ada komponen pendidikan,kesehatan,rehabsos)
3. Calon peserta pkh khususnya ditetapkan lewat SK kepesertaan dari Kemensos/ dirjen Jamsos
Kemudian terkait bantuan bedah rumah yang dimaksud
Utk. Proses bantuan RumahTidak Layak Huni.
Sampaikan usulan melalui Kepala Desa dan di ttd oleh kpl Desa setempat. Dan di ketahui oleh Camat setempat. Setelah di ttd bisa di sampaikan/kirim ke Disperakim. Sbg bahan utk usulan perencanaan bantuan tsb.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih