Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:31 WIB
Kabupaten Demak
Yth. sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Untuk melakukan pengusulan baru DTKS/BPNT/PKH/KIS PBI, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan menghubungi secara langsung Pemerintah Desa/Kelurahan kemudian pihak Desa/Kelurahan akan menentukan tingkat kelayakan melalui musyawarah Desa/Kelurahan. Kemudian hasil musyawarah akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG di Desa/Kelurahan untuk menjadi usulan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian Sosial RI (pusat) untuk dilakukan pengesahan dan penetapan. Sehubungan pengesahan dan penetapan dilakukan oleh Kementerian Sosial RI maka tidak dapat dipastikan besarnya peluang dan lama waktu yang dibutuhkan sampai dengan usulan diterima. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)