Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG88604550
Rincian Aduan
LGIG88604550
Disposisi
Senin, 13 Maret 2023 - 11:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 11:21 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 13 Maret 2023 - 11:23 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 13 Maret 2023 - 13:56 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi pedoman adalah data bayar Kementerian Sosial RI, buku tabungan dan ATM hanyalah sarana alat untuk penyaluran bansos. Jadi apabila tidak ada dalam data bayar maka bansosnya tidak ada atau bukan lagi peserta penerima bansos sembako. Semua program bansos ada batas maksimal pengambilan sesuai tahun anggaran bantuan tersebut, apabila tidak diambil maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.
Terkait mekanisme pengusulan KIS PBI yang tidak aktif silahkan menghubungi desa lewat operator SIKS NG desa agar bisa diusulkan kembali apabila memang layak untuk mendapatkan bantuan KIS PBI. (DINSOS P2PA)