Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG88604550

Rincian Aduan

LGIG88604550

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
13 Mar 2023
0 ditandai
lapor pak,saya tidak pernah dapat bantuan,sedangkan saya punya balita umur 4 tahun,tempat yang saya tempati tanah pemerintah,sedangkan yang lain punya rumah sendiri bagus dapat bantuan,mohon bantuannya pak lokasi demak jawa tengah,tinggal di kampung bogorame,kelurahan mangunjiwan. bogorame RT 01/RW 01, nama fitriani

Disposisi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 13 Maret 2023 - 11:23 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 13 Maret 2023 - 13:56 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 

Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi pedoman adalah data bayar Kementerian Sosial RI, buku tabungan dan ATM hanyalah sarana alat untuk penyaluran bansos. Jadi apabila tidak ada dalam data bayar maka bansosnya tidak ada atau bukan lagi peserta penerima bansos sembako. Semua program bansos ada batas maksimal pengambilan sesuai tahun anggaran bantuan tersebut, apabila tidak diambil maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. 

Terkait mekanisme pengusulan KIS PBI yang tidak aktif silahkan menghubungi desa lewat operator SIKS NG desa agar bisa diusulkan kembali apabila memang layak untuk mendapatkan bantuan KIS PBI. (DINSOS P2PA)