Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG82685090

Rincian Aduan

LGIG82685090

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
16 Apr 2022
0 ditandai
Selamat siang Pak... Saya mau bertanya Sebenarnya yang mendata seseorang untuk masuk menjadi KPM itu siapa ya pak... Disini saya punya tetangga. Dia itu Janda.tanpa penghasilan. Dia juga ada kontrol bulanan di rumah sakit untuk penyakit nya Tapi kenapa tidak dapat bantuan sama sekali. Bahkan PKH,atau sejenis apapun dia tidak dapat. Dia sudah saya laporkan di RT setempat Tapi tidak ada respon sama sekali. Disini saya hanya kasian sama ibu itu. Sedangkan tetangga nya semua pada dapat bantuan. Aku mau melapor pada kelurahan setempat,katanya itu yang mengurus RT. Sedangkan RT bilang itu yg mengurus pihak kelurahan. Saya tidak tahu lagi mau mengadu pada siapa. Saya mohon penjelasan nya. Ibu janda ini bertempat di Kerron O1/04 Delanggu Klaten Terima Kasih???????? Alamat Rt 01/04 Delanggu Delanggu Klaten Untuk ibu ini juga tidak dapat bantuan sejenis KIS. Mohon bantuan nya nggih... Matur suwun????????

Disposisi

Minggu, 17 April 2022 - 00:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 18 April 2022 - 08:09 WIB

DINAS SOSIAL

Untuk menjadi KPM salah satu syaratnya adalah masuk ke dalam DTKS, karena DTKS merupakan data awal untuk pengusulan calon penerima bantuan. untuk masuk ke dalam DTKS sendiri bisa dengan cara mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan, peran RT disini bisa sebagai pemberi surat pengantar ketika mendaftar di Desa/Kelurahan. Desa/kelurahan akan membentuk prelist awal, dimana nanti akan dimusyawarah hingga menjadi prelist akhir. Prelist akhir tersebut kemudian akan diverifikasi melalui kunjungan keluarga dan pemeriksaan dokumen. Data hasil pemeriksaan tersebut akan diinputkan ke aplikasi oleh operator desa untuk mendapat pengesahan dari Bupati/Walikota sebelum terkirim ke Pusdatin Kesos hingga akhirnya akan di tetapkan oleh Kemensos. dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa calon penerima Bantuan diusulkan oleh Desa/Kelurahan.