Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG79240343

Rincian Aduan

LGIG79240343

Verifikasi Public
KABUPATEN JEPARA
31 Dec 2022
0 ditandai
Saya bekerja di PT Djarum Kudus Pak... Bukan saya aja Pak yang gak dapat bantuan tersebut, tapi banyak warga Jepara yang kerja di perusahaan tersebut gak dapat BLT Beacukai. Tapi kata dari Perusahaan kami saat kita tanyain dari pihak Beacukai sudah merealisasikan dananya 🙏 Kab/Kota : Jepara Kec : Nalumsari Desa : Bendanpete Terima kasih Pak atas bantuannya... Semoga bantuan yang datang dari Pemerintah ke daerah Jepara gak di persulit lagi di desa atau di pekerjaan mana pun 🙏

Disposisi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dikembalikan

Senin, 02 Januari 2023 - 14:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait BLT Cukai naker adanya dalam bentuk pelatihan. tapi kalo BLT tidak ada, monggo untuk bisa di sampaikan ke biro ISDA yang merupakan Sekretariat Cukainya. terimakasih

Disposisi

Senin, 02 Januari 2023 - 20:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Verifikasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:10 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Bantuan Langsaung Tuni dari dana DBHCHT ada dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, sedangkan untuk BLT dari Provinsi harus berdasarkan verifikasi dari Kabupaten Kota dan persyaratan penerima.  Kami akan mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kab Kudus untuk BLT Tahun 2023

Progress

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:23 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Telah kami sampaikan permasalah tersebut pada saat sosialisaai peraturan perundang undanga di Kab. kudus pada 17 tebruari 2023

Dikembalikan

Jumat, 10 Maret 2023 - 09:25 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Selanjutnya dalam pelaksanaan penyaluran BLT 2023 ditangani oleh Dinas Sosial prov jateng dan Dinas Sosial Kab/Kota

Disposisi

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 20 Maret 2023 - 08:28 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo BLT DBHCHT tidak semua pegawai mendapatkan. merujuk dari Juknis BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Penerima Manfaat (PM) adalah pekerja/buruh tetap/borongan/paruh waktu yg menangani langsung proses produksi dengan memberikan surat keterangan resmi dari perusahaan Dan Petani Tembakau.

Satpam, Administrasi (Kantor), Kebersihan, Proyek, Teknisi dll dalam perusahaan tidak termasuk penerima