Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG79240343
KABUPATEN JEPARA, 31 Dec 2022
Saya bekerja di PT Djarum Kudus Pak... Bukan saya aja Pak yang gak dapat bantuan tersebut, tapi banyak warga Jepara yang kerja di perusahaan tersebut gak dapat BLT Beacukai. Tapi kata dari Perusahaan kami saat kita tanyain dari pihak Beacukai sudah merealisasikan dananya 🙏 Kab/Kota : Jepara Kec : Nalumsari Desa : Bendanpete Terima kasih Pak atas bantuannya... Semoga bantuan yang datang dari Pemerintah ke daerah Jepara gak di persulit lagi di desa atau di pekerjaan mana pun 🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:16 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 02 Januari 2023 - 14:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait BLT Cukai naker adanya dalam bentuk pelatihan. tapi kalo BLT tidak ada, monggo untuk bisa di sampaikan ke biro ISDA yang merupakan Sekretariat Cukainya. terimakasih
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 20:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:10 WIB
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Bantuan Langsaung Tuni dari dana DBHCHT ada dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, sedangkan untuk BLT dari Provinsi harus berdasarkan verifikasi dari Kabupaten Kota dan persyaratan penerima. Kami akan mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kab Kudus untuk BLT Tahun 2023
Dikembalikan
Jumat, 10 Maret 2023 - 09:25 WIB
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Disposisi
Jumat, 17 Maret 2023 - 09:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 08:28 WIB
DINAS SOSIAL
Monggo BLT DBHCHT tidak semua pegawai mendapatkan. merujuk dari Juknis BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Penerima Manfaat (PM) adalah pekerja/buruh tetap/borongan/paruh waktu yg menangani langsung proses produksi dengan memberikan surat keterangan resmi dari perusahaan Dan Petani Tembakau.
Satpam, Administrasi (Kantor), Kebersihan, Proyek, Teknisi dll dalam perusahaan tidak termasuk penerima