Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG69842966

Rincian Aduan

LGIG69842966

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
23 Oct 2022
0 ditandai
Maaf Pak Ganjar Pranowo kenapa yg mendapat bantuan PKH banyak orang yang mampu.sedangkan bude saya yg lansia dari lahir sampe sekarang tetep tinggal di kampung jogobayan kok malah gak pernah dapat bantuan.sedangkan yang mampu malah pada dapet bantuan.matur nuwun Pak. Nama:Lina Yuliati Alamat: jogobayan RT 02 06 Setabelan Banjarsari Surakarta. Belum punya hp pak

Disposisi

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:10 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022008613.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:51 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Kota Surakarta).

Selesai

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:52 WIB

Kota Surakarta

Yth. Tristadewanti
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Apakah anda sdh masuk dalam data kemiskinan/gakin kota Surakarta (e-sik) kl blm silahkan anda datang ke kelurahan setempat/sesuai domisili dan sesuai dgn data kependudukan anda untuk mendaftarkan diri diusulkan mjd warga miskin..petugas homevisit kelurahan setempat / sesuai identitas diri anda (hrs sma dgn domisili yg ditempati) kmd hasil homevisit akan muncul skors atau nilai apakah anda layak mjd gakin/tdk.Jika anda sdh msk gakin apabila dibuka usulan baru bansos (BPNT/PKH) dr Kemensos RI akan diusulkan ke Kemensos RI.Untuk disetujui/tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat/Kemensos RI. Apabila anda menemukan data penerima bantuan yg tdk tepat sasaran silahkan anda bersurat resmi kpd Dinas Sosial Kota Surakarta dgn menyertakan TTD saksi tetangga kanan dan kiri yg di laporkan dan mengetahui RT RW setempat dan mengetahui pihak kelurahan setempat selanjutnya Dinas Sosial Kota Surakarta akan mengecek ulang laporan anda dan kl sdh sesuai akan mengirimkan surat tsb ke Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk diusulkan penghapusan bantuannya.Adapun disetujui atau tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat atau Kemensos RI.
Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih.