Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG43383188

Rincian Aduan

LGIG43383188

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
29 Nov 2022
0 ditandai
,maaf pak saya mau tanya.saya ibu 2 anak masih numpang di rumah mertua yang tadinya dapur,kompor juga saya dkmar tdr.pkerjaan suami saya buruh kasar kdg ada kdg tk ada.apakah keluarga saya tidak pantas dpat bantuan apapun itu,,,mau nabung saja blm bisa pingin punya rumah sendiri.kdg buat sehari2 sergnya masih hutang,,,ada bntuan apapun dri pemerintah g pernah dapat,,, seenggaknya saya juga pingin dapat uluran tangan dari orang baik.ank2 saya yg pertama kls 3 yg ke 2 cwek umr 3.5 thun...mhon pertimbangan nya

Disposisi

Rabu, 30 November 2022 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 30 November 2022 - 09:40 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih laporannya,akan kamu bantu komunikasikan dengan pihak terkait, mohon bersabar nggeh

Selesai

Kamis, 01 Desember 2022 - 08:45 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Mekanisme untuk mendapatkan program bantuan adalah warga terlebih dahulu harus masuk (terdata) ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana pendataan dan pengusulannya melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing tempat warga berdomisili, selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal di sampaikan ke Bupati Kendal untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Bupati Kendal kemudian dikirim ke Kementerian Sosial RI untuk di verifikasi dan validasi ulang, jika usulan memenuhi syarat maka akan ditetapkan sebagai data penerima Bantuan Sosial.

- Langkah pertama saudara harus memastikan apakah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saudara dapat melakukan pengecekan diri melalui link berikut https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

- Langkah selanjutnya :
1. Apabila SUDAH terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan bansos PKH, hal ini dikarenakan pengusulan program bansos dilakukan oleh pemerintah desa/ kelurahan melalui petugas fasilitator desa, usulan harus melalui musyawarah desa.
2. Apabila BELUM terdata di DTKS segera hubungi petugas fasilitator desa setempat untuk melakukan permohonan pengusulan DTKS untuk kemudian dilakukan pengusulan program bansos yang dibutuhkan.

Saat ini warga masyarakat juga dapat melakukan pengusulan, pelaporan dan sanggahan baik DTKS maupun program bansos secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos Kementerian Sosial RI" dengan menu usul sanggah yang dapat diunduh melalui hp android di playstore.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Waramatullah Wabarokhatuh.