Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG26197608
KOTA SURAKARTA, 19 Mar 2021
Selamat pagi Bapak Gubernur Bapak Ganjar yang saya hormati. Saya Herlambang warga Pasar Kliwon Kota Surakarta. Untuk Bapak Ganjar saya akan sedikit menyampaikan keluhan tentang bantuan. Saya telah mengajukan berbagai macam bantuan termasuk bantuan untuk ibu hamil, dan sampai saat ini belum ada 1 bantuan pun yg saya dapatkan padahal saya termasuk salah satu terkena dampak covid 19 baik dari segi ekonomi maupun lainnya. Sedangkan KIS tidak bisa digunakan untuk periksa ibu Hamil. Hingga saat tulisan ini saya ketik, saya baru sanggup memperiksakan istri saya 1X saja. Semoga dengan keluhan saya ini, Bapak Ganjar bisa memberikan sedikit solusi untuk rakyat anda yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih untuk Bapak Ganjar selaku orang No. 1 di Jawa Tengah
Disposisi
Jumat, 19 Maret 2021 - 02:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Maret 2021 - 09:26 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000005664.
Progress
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:57 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Surakarta).
Selesai
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:59 WIB
Kota Surakarta
Kepada Yth. Bpk/Sdr. Savi Herlambang
Berikut tanggapan kami atas aduan tersebut :
Mohon maaf sebelumnya, jika terkait bantuan bagi Ibu Hamil dan Balita terus terang saja, dari Pemerintahan Pusat belum ada Info Resmi terkait hal tersebut. Atau bisa dikatakan kabar tersebut sampai saat ini masih Tidak Benar. Dipersilahkan jika ingin menanyakan lebih lanjut info tersebut u/ datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Surakarta pada Hari dan Jam Kerja Dinas (Senin s.d Jum'at, kecuali Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional).
Namun, akan kami lampirkan juga info tersebut di jawaban aduan ini. Akan tetapi jika terkait info mengenai prosedur dan mekanisme untuk memperoleh bantuan sosial yang kami fasilitasi, akan kami berikan deskripsi singkat mengnai hal tersebut, sebagai berikut :
Secara garis besar, jenis bantuan sosial yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Surakarta antara lain sebagai berikut :
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa pemberian dengan wujud Sembako senilai nominal Rp. 200.000/bln
2. Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan sesuai komponen yg dimiliki
3. Bantuan Sosial Tunai terdampak Covid19 (BST Covid19) berupa pemberian bantuan uang tunai selama pandemi Covid-19 bagi warga terdampak sebesar Rp.300.000/bulan.
Dan mekanisme untuk memperoleh masing-masing bantuan tersebut berbeda. Untuk mendapatkan penjelasan langsung secara lebih lengkap terkait mekanisme untuk memperoleh jenis bantuan sosial tersebut, dipersilahkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Kantor Kelurahan setempat di bagian TPK Kel, atau dapat juga dengan mendatangi Dinas Sosial Kota Surakarta di Bagian Pelayanan pada Hari dan Jam Kerja (Senin s,d Jum'at, kecuali hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional), Kemudian, kriteria penerima bantuan sosial bagi warga miskin adalah seluruh warga miskin yg sudah ada di dalam Database Kemiskinan. Dan pendataan warga miskin yang selanjutnya akan dimasukan ke dalam Database Kemiskinan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur dengan melibatkan masyarakat dengan mengakomodir usulan pengajuan bantuan sosial dari masyarakat, yaitu dari tingkat RT, RW dan juga Kelurahan sesuai alamat domisili pengusulan warga yang bersangkutan tersebut Jika memang yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan sosial jenis apapun dari Pemerintah, diharapkan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengecekan data diri dengan membawa identitas diri berupa KK dan KTP yang masih berlaku ke Kantor Kelurahan setempat sesuai domisili KK dan KTP tersebut, dengan mendatangi Petugas TPK Kel, untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Database Kemiskinan (warga miskin), yaitu Database eSIKS maupun Database DTKS. Dan jika yang bersangkutan belum teradftar di dalam Database eSIKS maupun Database DTKS, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri ke Petugas TPK Kel setempat sesuai alamat domisili KK dan KTP tersebut, sekaligus untuk memohon agar dapat segera dilakukan Home Visit, sehingga fasilitasi pemberian bantuan sosial yang di inginkan dapat terwujud secara mekanisme dan prosedur.
Demikian tanggapan dari kami atas aduan Bp/Sdr. semoga dapat membantu menjawab apa yang menjadi pertanyaan anda. Dan atas partispasinya dalam menyampaikan aspirasi / aduan, kami sampaikan Terima Kasih.