Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN19551321
Rincian Aduan
LGAN19551321
Selesai
Public
Pak gub, keluarga saya mengajukan bantuan pkh dari 2016 dan tidak di tindak lanjuti terkesan dipersulit sampai sekarang. Bahkan mau minta surat keterangan tidak mampu saja dipersulit. Mohon bantuannya pak gub, sampai sekarang kapok mau ngurus lagi takut masih dipersulit
Disposisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 20:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 19:47 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:44 WIBKabupaten Wonosobo
Diteruskan ke Kecamatan Wonosobo
Selesai
Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:46 WIBKabupaten Wonosobo
1. Koordinasi dengan PKH dan TKSK kecamatan Wonosobo, bahwa untuk mengajukan PKH data diambil dari DTKS desa/ kelurahan. Tugas pendamping PKH adalah pendampingan data yang telah ada dari kementrian sosial (DTKS). Untuk pelapor bisa mengecek ke desa/ kelurahan apakah sudah terdata atau belum pada DTKS, jika belum minta dimasukkan ke DTKS dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang informasinya bisa di Desa/ Kelurahan pelapor.
2. Untuk SKTM yang mengesahkan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), tenaga TKSK hanya 1 orang di kecamatan yang tidak selalu standby karena sedang melaksanakan tugas di Desa/ Kelurahan atau ke instansi terkait.
Karena tidak lengkapnya data pelapor, kami tidak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan(alamat pelapor)