Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN19551321

Rincian Aduan

LGAN19551321

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
01 Oct 2022
0 ditandai
Pak gub, keluarga saya mengajukan bantuan pkh dari 2016 dan tidak di tindak lanjuti terkesan dipersulit sampai sekarang. Bahkan mau minta surat keterangan tidak mampu saja dipersulit. Mohon bantuannya pak gub, sampai sekarang kapok mau ngurus lagi takut masih dipersulit

Disposisi

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 20:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:47 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:44 WIB

Kabupaten Wonosobo

Diteruskan ke Kecamatan Wonosobo

Selesai

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:46 WIB

Kabupaten Wonosobo

1. Koordinasi dengan PKH dan TKSK  kecamatan Wonosobo, bahwa untuk mengajukan PKH data diambil dari DTKS desa/ kelurahan. Tugas pendamping PKH adalah pendampingan data yang telah ada dari kementrian sosial (DTKS). Untuk pelapor bisa mengecek ke desa/ kelurahan apakah sudah terdata atau belum pada DTKS, jika belum minta dimasukkan ke DTKS dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang informasinya bisa di Desa/ Kelurahan pelapor.
2. Untuk SKTM yang mengesahkan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), tenaga TKSK hanya 1 orang di kecamatan yang tidak selalu standby karena sedang melaksanakan tugas di Desa/ Kelurahan atau ke instansi terkait.
Karena tidak lengkapnya data pelapor, kami tidak bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan(alamat pelapor)