Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN08377256

Rincian Aduan

LGAN08377256

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
04 Jun 2023
1 ditandai
Kenapa jalanan-jalanan di provinsi Jawa Tengah banyak yg berlubang, ditambah sangat minim penerangan jalan yg bisa membahayakan pengguna jalan disekitar. bahkan jalanan yg memutus area persawahan/jalanan yg kanan kiri persawahan pun tidak terdapat guard rail?? kenapa pemerintah di Jawa tengah terkesan acuh dan mencampakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 tahun2009. yg pertama minimnya penerangan, guard rail dan garis jalanan di beberapa titik di Jawa tengah khususnya di daerah Grobogan Jawa Tengah. bukan kah pernyataan saya ini menjadi salah satu bukti bahwasanya pemerintah sudah melanggar Undang-Undang no.22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 bukan??. kalau memang pemerintah belum sempat untuk segera memperbaiki jalan rusak tersebut. minimal diberikan tanda untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. *Note: saya ingin memberikan bukti berupa beberapa cuplikan video perihal rusaknya jalan, minimnya penerangan dan guard rail di Jawa tengah khususnya di grobogan. setelah di coba ternyata tetap tidak bisa memberikan video, hanya sekedar bukti foto saja. semoga laporan saya bisa di tindak lanjuti oleh dinas pupr provinsi Jawa tengah agar bisa diproses untuk segera di perbaiki segala kekurangan yg sudah saya sampaikan diatas untuk jawa tengah yg lebih baik lagi kedepannya

Disposisi

Minggu, 04 Juni 2023 - 16:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Minggu, 04 Juni 2023 - 20:17 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Terimakasih atas laporannya, ada foto yang detail untuk laporan panjenengan agar tim kami dapat segera menindaklanjuti sesuai kewenangan status jalan. 

Dikembalikan

Senin, 05 Juni 2023 - 21:59 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

ruas jalan yang disampaikan pelapor diruas jalan raya karangrayung - godong. yang menjadi kewenangan kabupaten grobogan.

Disposisi

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan yang merupakan kewenangan Kabupaten Grobogan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, adalah sepanjang 942,389 Km. Terkait ruas-ruas jalan kabupaten tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Kondisi ruas jalan di Kabupaten Grobogan dalam kondisi mantap adalah 85,25% (803,423 Km) sedangkan jalan dalam kondisi tidak mantap adalah 14,75% (138,966 Km) yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan.
2.    Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melaksanakan pembangunan jalan di beberapa lokasi ruas jalan dengan konstruksi beton bertulang berdasarkan skala prioritas dan memang masih ada beberapa lokasi yang mengalami kerusakan.
3.    Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4.    Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
5.    Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2023 ruas-ruas jalan yang mengalam kerusakan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2024.
6.    Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.
7.    Terkait dengan lampu penerangan jalan, DPUPR Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah yang membidangi hal tersebut.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan