Rincian Aduan : LGAN08377256

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 04 Jun 2023

Kenapa jalanan-jalanan di provinsi Jawa Tengah banyak yg berlubang, ditambah sangat minim penerangan jalan yg bisa membahayakan pengguna jalan disekitar. bahkan jalanan yg memutus area persawahan/jalanan yg kanan kiri persawahan pun tidak terdapat guard rail?? kenapa pemerintah di Jawa tengah terkesan acuh dan mencampakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 tahun2009. yg pertama minimnya penerangan, guard rail dan garis jalanan di beberapa titik di Jawa tengah khususnya di daerah Grobogan Jawa Tengah. bukan kah pernyataan saya ini menjadi salah satu bukti bahwasanya pemerintah sudah melanggar Undang-Undang no.22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 bukan??. kalau memang pemerintah belum sempat untuk segera memperbaiki jalan rusak tersebut. minimal diberikan tanda untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, sebagaimana yg dijelaskan dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. *Note: saya ingin memberikan bukti berupa beberapa cuplikan video perihal rusaknya jalan, minimnya penerangan dan guard rail di Jawa tengah khususnya di grobogan. setelah di coba ternyata tetap tidak bisa memberikan video, hanya sekedar bukti foto saja. semoga laporan saya bisa di tindak lanjuti oleh dinas pupr provinsi Jawa tengah agar bisa diproses untuk segera di perbaiki segala kekurangan yg sudah saya sampaikan diatas untuk jawa tengah yg lebih baik lagi kedepannya

1 Orang Menandai Aduan Ini