Rincian Aduan : LGWP36057463

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 24 Oct 2021

Kepada Yth, Bapak Gubernur. Di - tempat Saya mau mengadukan atas nama pribadi sekaligus mewakili sebagian masyarakat yang lain. Perihal adanya beberapa hal yang terjadi di desa tempat saya tinggal (Desa Kaliwader, Kecamatan Benner, Kab. Purworejo). Apakah ada penyimpangan ketika laporan APBDes tahun 2020, yang dilaporkan dibanner desa, nilainya berbeda dari yang dilaporkan pada portal kementerian desa yang sebelumnya bisa di liat di sid.kemendesa.go.id. - Dimana yang dilaporkan di desa nilainya = Rp. 1.555.902.400 - Laporan yang di sid.kemendesa.go.id = Rp. 1.610.800.704 (saya SS pada bulan 3/2021) Apa yang harus masyarakat lakukan ketika Desa tidak melaksakanan : Permendagri no 20 tahun 2018 - Pasal 39. 1. Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. 2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c. Alamat pengaduan. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 Pasal 7 huruf (d) : Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa; UU No. 14 Tahun 2008 - Pasal 7 ayat (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. UU No. 14 Tahun 2008 - Pasal 9 ayat (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 tahun 2021 Pasal 10 1. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. 2. Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa. 1. Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pasal 12 1. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. 2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa 3. Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Pasal 13 1. Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 2. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. 3. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis. Berdasarkan pengalaman saya sendiri dan juga Informasi masyarakat, bahwa pemdes sangat tertutup dan sulit masyarakat untuk mengakses informasi tentang jalannya pemerintah desa, khususnya tentang anggaran. Barangkali pemerintah terkait dapat meng-Audit pemerintah yang tersebut di atas untuk TA periode 2019-2020. Saya sangat berharap sebagai masyarakat biasa, dapat bisa merasakan harmonisasi baik dari segi komunikasi maupun transparasi tentang bagaimana pembangunan desa berjalan. berikut adalah bukti perbedaan nilai APBDes TA 2020, saya lampirkan juga Struktur organisasi Pemdes beserta APBDes TA 2021 (tahun berjalan). Demikian aduan dan keluhan saya yang mungkin mewakili sebagian masyarakat yang lain, semoga mendapat solusi dari Yang terhormat Bp. Gubernur. Atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini