Rincian Aduan : LGWP27930612

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 04 May 2021

Penggunaan anggaran Pengerukan sedimen didermaga Pelabuhan Perikanan Tawang anggaran tahun 2020, patut diduga ada penyalahgunaan dan markup nilai pekerjaanya. 1. Kepala kantor P3 tidak mau tranparan dg menolak membuka laporan pekerjaan, menolak utk mempeeihatkan RAB dan tidak menepati janji utk mempeetemukan masyarakat yg ingin klarifikasi dg direktur CV.KK CIPTA selaku pelaksana pekerjaan. 2. Dari salah satu dokumen serah terima pekerjaan perbaikan jembatan kayu senilai 25 jt, patut diduga ada laporan volume pekerjaan yg tidak sesuai dg fakta di lapangan. a. Harga satuan + pajak pajak yg tidak masuk akal, pajak utk barang bekas seperti ban dan papan. b. Volume Pemasangan Papan yg dlm dokumen serah terima pekerjaan adalh 48 m2, ternyata fakta dilapangan yg kami ukur adalah 28,725 m2 (Lebar 1,95 m, Panjang 14,5 m), ada selisih pembesaran volume 19,275 m2. c standar kualitas setiap item apakah sudah sesuai dg spesifikasi pejerjaan. Sepertinya kok harus ada tim pemeriksa utk mengauditnya. Salah satu contoh juga harga ban bekas yg 55 rb per biji. 3. Dari anggaran 200 jtt, kepala kantor P3 menolak memberikan laporan pengunaanya yg disertai dokumen serah terima pekerjaan dan nota pengeluaranya, hanya membacakan dari hp, yg karena banyaknya kami tidak biaa iinget satu persatu. utk itu kami mohon Pak Ganjar bisa menurunkan tim pemeriksa yg berwenang. Dan tetap mencari solusinya penumpukan sedimen di dermaga yg semakin menyulitkan nelayan, dg tetap mengaudit penggunaan anggaran yg patut diduga ada peyalahgunaanya tsb. Demikian laporan kami, mohon dg sangat utk segera ditindak lanjuti. Terimaksih.

#

0 Orang Menandai Aduan Ini